Puasa Ramadhan Bisa Batal Hanya Karena Obat Tetes Mata? Buya Yahya Bilang Begini
- Istimewa
Jakarta – Ketika berpuasa, seseorang harus menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan pembatalan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan benda ke dalam salah satu rongga tubuh yang terbuka.
Rongga tubuh yang dimaksud mencakup mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur (belakang), dan lubang kubul (depan). Dengan demikian, apapun yang masuk ke dalam salah satu dari lima rongga tubuh tersebut akan membuat puasa Ramadhan menjadi tidak sah.
Namun, bagaimana dengan penggunaan obat tetes mata? Terkadang, penggunaan obat tetes mata dapat menyebabkan efek samping seperti rasa pahit yang terasa hingga ke tenggorokan. Masyarakat sering kali bertanya-tanya mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk penggunaan obat tetes mata.
Bagi seseorang yang sedang menderita sakit mata dan membutuhkan pengobatan, tidak boleh menghentikan penggunaan obat tetes mata, bahkan ketika sedang menjalankan puasa Ramadhan. Dalam suatu kesempatan, ulama Buya Yahya memberikan jawaban terkait penggunaan obat tetes mata saat berpuasa.
"Apakah memakai obat tetes mata bisa membatalkan puasa? Karena terasa pahit di tenggorokan," tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya seperti dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 27 Maret 2024.Â
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa puasa akan batal apabila sengaja memasukan sesuatu ke dalam lubang yang dimaksud. Namun, Buya Yahya sendiri tidak menyebut bahwa mata masuk ke dalam lima lubang tersebut.Â
"Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang. Lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan buang air bersih," sambungnya.Â
Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa mata tidak termasuk bagian dari lubang yang bisa membatalkan puasa. Sedangkan soal rasa pahit di tenggorokan, menurut dia wajar karena tubuh manusia memiliki pori-pori sehingga jika ada sesuatu yang masuk di mata akan sampai ke tenggorokan manusia.Â
"Dan mata bukan yang termasuk lubang tersebut. Adapun masalah rasa. Di dalam mata tentu ada pori-pori. Kalau kita teteskan sesuatu yang ada rasa, pasti akan meresap. Dan kebetulan mata orang normal di atas tenggorokan, maka turunnya ya ke tenggorokan," ujar Buya Yahya.
"Kecuali mata kita ada di siku, maka tidak akan turun ke tenggorokan. Jadi pahitnya itu bukan karena bendanya langsung turun, akan tetapi wajar. Yang jelas tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata, kapan saja di mata. Bahkan Anda juga boleh makan es krim lewat mata Anda. Artinya memang tidak membatalkan," kata Buya Yahya.Â
Untuk menutup pertanyaan tersebut, Buya Yahya juga menegaskan bahwa tidak usah ragu dengan hal-hal seperti ini karena hukum dalam Islam sudah jelas. "Tidak usah ragu dalam hal-hal yang semacam ini," pungkasnya.