Apakah Berkumur saat Wudhu Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Para Ulama
- Pixabay/ mucahityildiz
Jakarta – Di tengah arus informasi yang berkembang pesat di era digital ini, seringkali muncul pertanyaan tentang praktik keagamaan dan kepercayaan. Salah satu pertanyaan umum yang mungkin muncul, terutama selama bulan Ramadan, adalah apakah berkumur saat melakukan wudhu (cuci ritual sebelum shalat) dapat membatalkan puasa?
Dalam Islam, wudhu adalah bagian penting dari persiapan untuk melakukan shalat. Ini melibatkan mencuci beberapa bagian tertentu dari tubuh, termasuk mulut. Namun, ada kekhawatiran di kalangan umat Islam bahwa berkumur saat wudhu bisa menjadi penyebab puasa menjadi batal. Berikut ulasan selengkapnya.Â
Pertama-tama, penting untuk memahami makna puasa dalam Islam. Puasa adalah kewajiban agama yang dijalankan selama bulan Ramadan, di mana umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lain yang dianggap membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.Â
Ini adalah ibadah yang disyaratkan dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Berkumur saat wudhu tidak secara langsung termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Sebagian besar ulama sepakat bahwa berkumur tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada penelanan sengaja dari air ke dalam perut.
Alasan di balik ini adalah bahwa tujuan berkumur saat wudhu adalah untuk membersihkan mulut dan tidak untuk makan atau minum. Tindakan berkumur pada dasarnya adalah bagian dari tata cara bersuci yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa." Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa berkumur saat wudhu tidak dilarang selama tidak ada penelanan sengaja.Â
Namun demikian, ada pengecualian. Jika seseorang sengaja menelan air selama berkumur, maka puasanya menjadi batal dan ia harus mengganti puasanya serta membayar fidyah, yaitu memberi makan sejumlah orang miskin.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berkumur saat wudhu tidak secara langsung membatalkan puasa dalam Islam. Namun, penting untuk melakukan tindakan tersebut dengan hati-hati dan menghindari penelanan sengaja dari air.Â
Jika seseorang melakukan penelanan sengaja, maka itu dapat mengakibatkan batalnya puasa dan memerlukan pembayaran fidyah. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menjalankan praktik-praktik keagamaan dengan penuh kesadaran dan pemahaman akan aturan-aturan yang ada dalam agama mereka.