Bagaimana Jika Membatalkan Puasa di Tengah Hari Karena Sakit? Ini Hukum dan Syaratnya
- Grabbanddurando
Jakarta – Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Islam, namun kadang-kadang kondisi kesehatan dapat menghalangi seseorang untuk menjalankannya sepenuhnya.
Salah satu situasi yang sering dihadapi adalah sakit yang tiba-tiba muncul di tengah bulan Ramadhan.Â
Pertanyaannya adalah, apakah seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya dalam kondisi sakit dan jika boleh, apa saja syaratnya?Â
Mengutip dari NU Online, orang sakit merupakan salah satu yang diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah SWT karena adanya sebab tertentu.
Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya tersebut akan memberi mudarat jika ia berpuasa.Â
Selain itu orang yang sakit tapi berkeinginan puasa karena antusias namun bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah.
Syekh Nawawi Banten, dalam kitab Kaasyifatus Sajaa menjelaskan mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit. "Bagi orang sakit, berlaku pada tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa."
Tiga kondisi atau syarat tersebut adalah:Â
- Bila diduga adanya mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.
- Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila ia tetap berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.
- Namun, bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, flu sedang, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa (alias wajib berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.
Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, termasuk sakit, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah.Â
Hal ini merujuk pada kitab Fatawa al-Ramli yang berbunyi, "Imam al-Ramli menjawab bahwa fidiah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidiah karena tidak berpuasa Ramadhan."
Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan. Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah.
Dalam Islam, kesehatan dan keringanan adalah prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi. Ketika seseorang sakit tiba-tiba di bulan Ramadan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat kondisi tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.Â
Namun, seseorang tetap berkewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Hal ini menegaskan bahwa agama Islam menghargai kesehatan dan memberikan kelonggaran dalam situasi yang memerlukannya.