Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.
Sumber :
  • vstory

VIVA Lifestyle – Besaran klaim BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2023. Tercatat  besaran klaim di 2022 sebanyak Rp113.472.538, sementara di 2023 meningkat menjadi Rp158.852.391.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Kenaikan besaran klaim tersebut berisiko membuat defisit. Maka dari itu perlu perlu solusi ideal, salah satunya dengan menaikkan iuran peserta. Lantas apakah akan ada kenaikan iuran BPJS di tahun 2024 ini? Terkait hal itu, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani angkat bicara. Scroll lebih lanjut ya.

"Kalau ditanya isu yang lagi hangat isunya kenaikan iuran sepanjang sepengetahuan saya sedang di-review," katanya perayaan Hari Ginjal Sedunia 2024 mengambil tema 'Kidney Health for All: Advancing Equitable Access to Care and Optimal Medication Practice' di Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2024. 

BRI Insurance Cairkan Klaim Asuransi Bencana Alam Erupsi Gunung Ruang Senilai Miliaran Rupiah

Diungkap Ari, menaikan iuran BPJS bukanlah sesuatu yang mudah. Sebab hal tersebut bisa berdampak pada masyarakat. Namun di sisi lain, jika iuran BPJS tidak dinaikkan pembiayaan yang dikeluarkan BPJS akan semakin meningkat. 

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

"Menaikkan iuran itu bukan sesuatu yang mudah ada masyarakat yang terdampak. api kalau iuran tidak dinaikkan biaya semakin meningkat. Pada saat kita mengambil kebijakan pasti semuanya dipertimbangkan," ujarnya.

Ari menjelaskan, bahwa untuk kenaikan iuran BPSJ sendiri memiliki mekanisme tersendiri. Berdasarkan Perpres nomor 82 Tahun 2018 iuran BPJS itu ditinjau setiap 2 tahun sekali.

BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

"Apakah perlu dinaikkan atau belum perlu dinaikan. Yang merivew itu bukan hanya BPJS Kesehatan tapi berbagai kementerian lembaga, kementerian kesehatan, kementerian keuangan, BPJS Kesehatan sendiri oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional. Nanti setelah direview apakah perlu untuk menaikkan iuran," katanya.

Dia juga menjelaskan adanya mekanisme yang perlu dilakukan ketika dana jaminan sosial itu mengalami insubstitier. Yang mana akan ada tiga intervensi yang dilakukan pertama pemerintah bisa menyesuaikan manfaat sehingga manfaatnya dikurangi.

"Tapi kemungkinan sulit karena kita akan mengurangi apa yang sudah diberikan ke masyarakat. Kedua adalah menaikkan iuran, yang ketiga pemerintah menyuntikkan dana. Tetapi overall untuk itu semua BPJS Kesehatan dituntut untuk memberikan yang efektif dan efisien pastinya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya