Khawatir Dokter Gadungan? PB IDI Beri Cara Identifikasinya

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Baru-baru ini, muncul berita tentang penangkapan seorang dokter gadungan. Elzizan Aminuddin berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

Dokter gadungan tersebut sebelumnya bekerja di PSSI Sleman pada musim 2020-2021. Pria tersebut berhasil ditangkap di kediamannya di Cibodas, Tangerang, baru-baru ini. Scroll lebih lanjut ya.

Dalam konferensi daring, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT (Ketua Umum PB IDI) dan Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., C.M.C. (Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota / BHP2A PB IDI) berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan rekan media tentang pengenalan dan kewaspadaan terhadap profesi kedokteran.

IDI Kabupaten Grobogan Memberikan Cara Tepat Mengobati Penyakit Cacar Air

DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT (Ketua Umum PB IDI) menjelaskan bahwa IDI bertekad menjaga pelayanan dan kompetensi dalam profesi kedokteran guna melindungi serta menjamin kesehatan masyarakat. Terkait hal ini, PB IDI sangat menyarankan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada keraguan terhadap praktik atau pelayanan kesehatan seorang dokter kepada Dinas Kesehatan atau IDI di wilayah setempat.

Kenali Gejala Penyakit Asma, IDI Kabupaten Cilacap Berikan Informasi Pengobatan

Dalam menanggapi kasus ini, instansi juga perlu berhati-hati dalam merekrut dokter dengan mempertimbangkan beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dimiliki oleh dokter yang akan melakukan praktik di instansi tersebut.

Instansi dan masyarakat perlu melakukan analisis terhadap beberapa aspek terkait profesi dokter, antara lain:

1. Ijazah (Sertifikat Profesi): Menunjukkan kelulusan seseorang dari tahap studi profesi dokter dan studi lanjutan.
2. Surat Tanda Registrasi Dokter: Sebagai bukti tertulis bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan telah terdaftar.
3. Surat Izin Praktik: Sebagai bukti tertulis yang memberikan kewenangan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik.

Ilustrasi dokter gigi

Photo :
  • Pixabay/ DarkoStojanovic

Selain itu, untuk mencegah munculnya dokter gadungan, masyarakat dan instansi perlu melakukan verifikasi data. Verifikasi data yang diperlukan melibatkan:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
3. KKI (https://kki.go.id/cekdokter/form - Surat Tanda Registrasi)
4. IDI (https://idonline.org/)
5. Verifikasi ke IDI Cabang setempat
6. Surat Izin Praktik

IDI berkomitmen untuk memerangi keberadaan dokter gadungan sebagai tanggung jawab bersama. Kesehatan masyarakat membutuhkan peran aktif dokter yang sesungguhnya dan partisipasi luas dari masyarakat. IDI, sebagai mitra masyarakat dan bagian integral dari masyarakat, turut serta dalam memerangi keberadaan dokter gadungan. Verifikasi data dan kerjasama dengan fasyankes menjadi praktik terbaik dalam memajukan dunia kedokteran olahraga di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya