Kemenkes Umumkan Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Lifestyle – Menjelang berakhirnya tahun 2023 yang lalu, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terhadap penyebaran COVID-19 yang mulai naik lagi.

Kadin Dorong Kemenkes Kaji Ulang Aturan soal Kemasan Rokok Polos

Masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan gaya hidup yang bersih dan sehat agar tidak mudah terpapar virus.

Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar mendapatkan vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Vaksin HFMD atau Flu Singapura Kini Hadir di Indonesia

Namun dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi kini difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.

Vaksinasi booster Covid-19 di DIY

Photo :
  • Istimewa
Pelantikan Pimpinan KKI Picu Kontroversi dan Kritik Tajam

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengutip laman resmi Kemenkes, Senin 1 Januari 2023.

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah orang-orang yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali sejak pandemi lalu.

Sementara kelompok kedua adalah orang-orang yang sudah pernah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Proses vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

dr. Maxi menegaskan, untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini adalah SatuSehat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya