Vaksin COVID-19 Berbayar Setelah 31 Desember 2023

Ilustrasi vaksin COVID-19.
Sumber :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

JAKARTA – Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus. Peningkatan tren kasus ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan. Namun, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Mengamati terjadinya peningkatan kasus COVID-19 pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal P2P pada 9 Oktober 2023 Tentang rekomendasi vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri termasuk Jemaah haji dan umroh dan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan pada 8 Desember 2023.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Dalam surat bernomor IM.02.04/C/4864/2023 yang dikeluarkan per 15 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM,MARS itu disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 gratis yang disediakan pemerintah hanya berlaku hingga 31 Desember 2023 ini saja.

“Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat khususnya saat Nataru, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait upaya pencegahan melalui vaksinasi bagi masyarakat luas,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip VIVA, Jumat 15 Desember 2023. 

“Untuk masyarakat bukan lansia yang tidak memiliki komorbid dan bukan penyandang imunokompormais vaksinasi akan disediakan pemerintah sampai 31 Desember 2023. Selanjutnya dapat diperoleh secara mandiri,” lanjut isi dari surat edaran tersebut. 

Selain itu, dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksin di Fasyankes terdekat.

Lalu bagi masyarakat terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19.

Terkait dengan status vaksinasi dapat dicatatkan dalam PCare Vaksinasi (selama masa transisi) dan selanjutnya dapat dicatatkan dalam aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau Sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT. Sertifikasi dapat diunduh di dalan aplikasi SATU SEHAT Mobile. Jika mendapat kendala dalam pengunduhan, dapat mengirimkan email ke helpdesk.kemkes.go.id. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya