Sikapi RPP UU Kesehatan, Petani Tolak Pasal Rugikan Pekerja Sektor Tembakau

Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan P3M selenggarakan dialog interaktif
Sumber :
  • ist

VIVA Lifestyle – Di tengah sorotan terhadap rencana pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, petani dan pekerja tembakau dari seluruh Nusantara menyuarakan ketidakpuasan mereka atas sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan sektor pertembakauan.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Dalam upaya mendengarkan pandangan langsung dari mereka yang terdampak, Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan sebuah kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!”.

Para petani dan pekerja tembakau menyoroti tembakau sebagai pilar keberlangsungan hidup dan mata pencaharian bagi jutaan orang. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Dalam sebuah proklamasi yang kuat, mereka menekankan bahwa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dapat terjadi akibat larangan dan restriksi yang tercantum dalam draft RPP.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

Tembakau, selain sebagai produk legal, dianggap memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.

Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok) ini didasari adanya draft pasal-pasal tersebut yang merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

Di antaranya, pertama, masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras. Kedua, larangan iklan dan sporsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan.

Ketiga, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tebakau ke komoditas lain, padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Temanggung, Magelang, Jember, Madura, dan lain-lainnya itu memiliki spesifikasi sendiri yang tidak cocok untuk tanaman lain.

Keempat, terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok, kalau ini terjadi maka akan terjadi larangan larangan membeli tembakau lokal, karena tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga nanti akan terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

Draft RPP Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut, saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.

“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,” kata Sarmidi Husna saat memberikan sambutan Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan di Hotel Borobudur Indah, Magelang, Rabu 15 November 2023.

Pada intinya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau.

Larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman, menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.

Mereka menilai bahwa RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan dirinya siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini. Menurutnya, jika RPP ini disahkan dampaknya akan dirasakan lebih dari 6 juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan.

“Banyak sekali pihak yang terkait masalah tembakau ini. Ada 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 6 ribu karyawan industri tembakau, 2 juta pelaku ritel dan distribusi,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnubroto menyebut saat ini para petani tembakau tengah dihantui aturan yang tengah digodok yaitu RPP Kesehatan pasal tembakau.

Dalam aturan tersebut, nantinya satu bungkus rokok minimal berisi 20 batang.

“Oleh Pemerintah, rokok dianggap masih terlalu murah, apalagi perbandingannya dengan Singapura yang harganya kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp140 ribu. Dengan aturan baru nanti, harga rokok menjadi sekitar Rp45 ribu. Tapi pemerintah lupa, UMR di Singapura itu Rp50 juta, sementara di Indonesia rata-rata hanya Rp2,7 juta. Jauh sekali perbandingannya,” tutur Wisnu.

Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Andreas Hua. Menurutnya, RPP Kesehatan yang menyangkut zat adiktif akan membuat harga rokok semakin tinggi. Hal ini, tentu berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buruh memanen tembakau di Desa Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

“Yang paling terasa dampaknya adalah di industri rokok. Kalau rokok tidak laku, para pekerja akan terkena PHK. Karena itu, FSP RTMM dengan tegas menolak RPP Kesehatan pasal tembakau ini,” pungkasnya

Sementara itu, KH Ubaidillah Shodaqoh, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah keresahannya terhadap RPP tersebut dan RPP tersebut sudah masuk kategori mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

"Keresahan bersama terkait RPP Kesehatan. Menempatkan perokok seolah olah manusia hina. Tembakau atau rokok itu barang halal, kenapa sampai harrama ma ahallalloh (mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh) terkait tembakau atau rokok? Ini yang tidak benar,” jelas KH. Ubaidillah Shodaqoh.

“Di Jawa Tengah, 70 persen masyarakat NU Jawa Tengah adalah petani, kebanyakan adalah petani tembakau. Jika RPP tersebut disahkan, maka yang menjadi korban adalah warga NU (nahdliyyin). Dan kebanyakan perokok itu umurnya lebih panjang, itu fakta di lapangan. Kebanyakan yang punya penyakit berat justru adalah bukan perokok. Jadi sangat naif sekali kalau rokok dijadikan alasan menjadi penyebab penyakit atau kematian," ujarnya.

Dialog interaktif ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara draft RPP Kesehatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengkategorikan produk tembakau sebagai "produk legal".

Petani menegaskan hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka, serta mencerminkan keberatan mereka terhadap lemahnya "political will" pemerintah dalam melindungi sektor pertembakauan.

Mereka menunjukkan bahwa, sebagai produk yang telah dinyatakan legal oleh Mahkamah Konstitusi, tembakau perlu diatur, bukan dilarang sepenuhnya.

Melalui dialog ini, diharapkan pandangan dan keberatan yang diutarakan para petani dapat memengaruhi proses penyusunan regulasi.

GPN dan P3M berharap bahwa suara mereka dapat membawa perubahan positif bagi keberlangsungan sektor pertembakauan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam industri ini.

Dengan menyuarakan keprihatinan mereka, para petani tembakau berharap pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih seimbang dan berpihak kepada keberlangsungan sektor pertembakauan di Indonesia.

Dalam dialog ini juga menghasilkan petisi penolakan yang secara simbolis ditandatangani di kain putih, sebagai bentuk penolakan para petani tembakau terhadap Peraturan Pemerintah pertembakauan yang dirancang Eksesif dan merugikan.

Acara “Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan” dihadiri oleh para petani tembakau dan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain:

  1. KH. Ubaidillah Shodaqoh, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah;
  2. Dr. Alpius sarumaha, S.H., M.Si, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan (HPP) Ditjen Peraturan Perundangan Kemenkumham RI;
  1. Muhammad Rizal Ismail, SP,.M.Si, Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementan RI;
  2. Ir. Panggah Susanto, MM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IV;
  3. Dr. Badrus Samsul Fatah, Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M);
  4. Wisnu Brata, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI);
  5. Andreas Hua, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM- SPSI);
  6. Feryando Saragih, Bidang Hubungan kerja Dit HKP Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya