Pavenas dan APVI Berharap Pemerintah Libatkan Industri dalam Perumusan RPP Kesehatan

Munas APVI 2023
Sumber :
  • ist

JAKARTA – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) yang dihadiri oleh berbagai pelaku industri dan asosiasi terkait, termasuk Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas). Dalam pertemuan ini, kritik tajam diarahkan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang dinilai bisa merugikan industri hasil tembakau (IHT).

Jembatani Industri dan Digitalisasi, Kemenperin Dorong Startup Genjot Inovasi

Menurut Pavenas, sebanyak 26 dari 1166 pasal dalam RPP Kesehatan membatasi IHT dengan regulasi yang dinilai eksesif. Pasal-pasal ini mencakup pelarangan penjualan produk tembakau melalui e-commerce, iklan di berbagai media, pemajangan produk, hingga promosi dan sponsor. Scroll lebih lanjut ya. 

Selain itu, RPP juga memasukkan pengaturan ketat seperti peringatan kesehatan dan aturan bahan baku oleh Kementerian Kesehatan, serta pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik. Ketua Umum DPP APVI, Garindra Kartasasmita, menyampaikan keprihatinannya.

DPR Kritik Kebijakan Rokok Polos: Ini Bukan Keputusan yang Bijak

"Substansi yang bernuansa pelarangan dalam pasal tentang pertembakauan dalam RPP Kesehatan bisa menghancurkan ekosistem industri tembakau secara masif," ujar Garin saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dongkrak Daya Saing Produk Lokal, Pelaku Industri Bakal Kumpul di Manufacturing Indonesia 2024

Ia menambahkan, "Jika ini terjadi, maka industri tembakau legal akan terancam gulung tikar. Ini pada akhirnya akan berdampak pada jutaan tenaga kerja dan petani tembakau."

Meski demikian, baik APVI maupun Pavenas tetap mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak dan ibu hamil. Namun, mereka meminta agar pemerintah melibatkan para pelaku IHT dalam perumusan pasal terkait pertembakauan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap industri. 

Munas APVI

Photo :
  • ist

Garindra Kartasasmita juga mengusulkan alternatif lain. "Kami memohon agar pemerintah mengeluarkan pasal terkait zat adiktif dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah melalui RPP tersendiri, sebagaimana termaktub dalam UU Kesehatan," tuturnya.

Dengan adanya Munas ini, diharapkan ada dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri tembakau, agar bisa tercipta solusi yang seimbang antara kebutuhan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri hasil tembakau.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Adopsi FCTC Bisa Mematikan Industri Tembakau, Pemerintah Didorong Jaga Kedaulatan RI

Indonesia dinilai tidak meratifikasi perjanjian Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024