Kemenkes Beri Sanksi pada 3 Rumah Sakit Imbas Kejadian Bullying

Ilustrasi korban bullying
Sumber :
  • Pixabay/ wokandapix

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada 20 Juli 2023.

Antusiasme Pelajar Indonesia Membludak di Study in UK Expo 2025

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang menerima aduan tentang perundungan atau bullying langsung menelusuri laporan yang masuk.

Sejauh ini sudah ada 91 aduan terkait dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Istana Sebut Ada Lebih dari 10 Ribu Sekolah yang Akan Diperbaiki pada 2025

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

Ilustrasi korban bullying.

Photo :
  • Pixabay/ wokandapix
Istana Tegaskan KIP Kuliah hingga Biaya Operasional Kampus Tak Kena Efisiensi Anggaran

Laporan ini akan diteruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti. Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi.

Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenkes Drg. Murti Utami, dalam keterangannya, Kamis 17 Agustus 2023.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Inspektorat, ditemukan sejumlah kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

https://rossieronline.usc.edu/school-bullying-outbreak-infographic/

Photo :
  • vstory

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut segera memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat.

“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya.

Di sisi lain, untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi yang bersangkutan.

Apabila praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata dr. Azhar.

Azhar juga meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melaporkan kejadian perundungan. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya baik korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.

Perundungan di kalangan dokter

Photo :
  • VIVA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata Menkes.

“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” tutupnya.

Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan memfasilitasi siapa pun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya