5 Jamu yang Disita BPOM Ternyata Oplosan, Bisa Picu Hepatitis Hingga Gagal Ginjal

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menciduk sejumlah obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahaya OT dengan campuran BKO tersebut lambat laun dapat memicu risiko kesehatan yang fatal mulai dari hepatitis hingga gagal ginjal.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

BPOM bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil menegah pengiriman 430 karton OT itu dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan OT BKO adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam keterangannya, dikutip Jumat 11 Agustus 2023. 

Dokter Tirta Bedah Soal Bahaya BPA dalam Galon, Hoax atau Nyata?

5 Produk Obat Tradisional Oplosan Berbahaya

Terkait Anggur Muscat Shine di Jakarta, BPOM: Tidak Terdeteksi Residu Chlorpyrifos

Produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton dilakukan penegahan yaitu Montalin sebanyak 200 Karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton @30 Pcs.

Hasil penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan code fiktif produk yang terdaftar.

Bahaya Obat Tradisional

Produk OT hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin. 

Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. 

Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah. 

Ilustrasi sakit perut

Photo :
  • Pexels/sora shimazaki

Penambahan kafein dalam OT dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

"Penambahan BKO pada Obat Tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal,” jelas Kepala BPOM.

Produk Obat Diamankan

Terhadap temuan tersebut, BPOM bersama KPU Bea Cukai Soekarno Hatta telah mengamankan produk dan melakukan proses pro justitia. Temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

"Upaya penanganan obat tradisional ilegal mengandung BKO saat ini menjadi salah satu fokus BPOM. Sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memberantas OT BKO terus menjadi tantangan dan harus ditingkatkan,” jelas Kepala BPOM.

Demi melindungi masyarakat, selama kurun waktu 2001 hingga saat ini, BPOM secara rutin mengeluarkan penjelasan publik setiap tahunnya terkait produk obat tradisional mengandung BKO yang beredar di masyarakat. Sementara pada jagat maya, BPOM telah melakukan takedown tautan penjualan obat tradisional mengandung BKO sebanyak 36.781 link pada tahun 2021, 48.229 link pada tahun 2022, dan 16.916 link hingga Juni 2023.

“Selain itu, BPOM juga berkomitmen melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitasi kemudahan berusaha. Namun di sisi lain, BPOM juga bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan,” tutup Kepala BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya