Ada Tramadol, 3 Obat Medis Ini Tersering Masuk Daftar Ilegal Temuan BPOM

Ilustrasi obat/vitamin.
Sumber :
  • Freepik

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ribuan kasus peredaran obat ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022 lalu. Dari temuan tersebut, BPOM mencatat tiga obat medis yang paling sering disalahgunakan pada kasus narkotika, termasuk tramadol.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Dalam unggahan di media sosial, BPOM menuliskan bahwa sepanjang tahun 2022 ditemukan 1.133 kasus obat ilegal di Indonesia. Obat tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi syarat dengan rawan digunakan pada kasus narkotika. Scroll untuk info selengkapnya

"Ini terdiri dari kasus obat tidak memenuhi syarat, kasus obat tanpa izin edar, dan kasus obat yang diproduksi dan atau diedarkan tanpa keahlian atau kewenangan," tulis BPOM, dikutip VIVA, Selasa 1 Agustus 2023. 

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Menurut BPOM, obat tersebut terbukti tidak memenuhi syarat, tidak memiliki izin edar, serta diproduksi tanpa kewenangan. Dalam hal ini, merujuk pada resep dokter yang seharusnya digunakan dalam pembelian obat medis tertentu dengan rentan disalahgunakan.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

"Jenis obat yang paling sering ditemukan adalah golongan obat-obat tertentu yang rawan disalahgunakan, yaitu triheksifenidil, tramadol, dam dekstrometorfan," tulis BPOM lagi.

Kasus kerawanan obat ilegal dan Napza itu menyebar di sejumlah wilayah Indonesia. Seperti di Kalimantan dan Sulawesi sebanyak 480 kasus, Sumatera sebanyak 272 kasus, Jawa dan Bali sebanyak 318 kasus, dan Timur Indonesia sebanyak 63 kasus.

"Masyarakat dapat berpartisipasi memutus mata rantai ini dengan melakukan edukasi di lingkungan sekitar dan melaporkan pelaku kejahatan yang memproduksi dan atau mengedarkan produk ilegal ke aparat penegak hukum, termasuk BPOM," kata BPOM

Ada pun, Tramadol digunakan untuk menghilangkan rasa sakit yang parah dalam jangka pendek. Ini hanya boleh digunakan ketika bentuk pereda nyeri non-opioid lainnya tidak berhasil dalam mengatasi rasa sakit atau tidak dapat ditoleransi.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito

Photo :
  • Dokumentasi Dexa

Sementara, Trihexyphenidyl bekerja sebagai antikolinergik dan digunakan untuk pengobatan tremor, kejang, kekakuan, dan kontrol otot lemah terlihat pada pasien dengan penyakit Parkinson.

Serta, Dextromethorphan digunakan untuk meredakan batuk karena pilek atau influenza (flu). Ini tidak boleh digunakan untuk batuk kronis yang terjadi dengan merokok, asma, atau emfisema atau bila ada lendir atau dahak (flem) dalam jumlah yang sangat banyak dengan batuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya