5 Produsen Nakal Obat Tradisional-Suplemen Bahayakan Ginjal, Disanksi BPOM

Ilustrasi obat/suplemen.
Sumber :
  • pixabay/pexels

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberi sanksi kepada pemilik izin edar sejumlah obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Deret obat tradisional dan suplemen kesehatan itu dapat membahayakan tubuh, termasuk ginjal.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. 

BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

Rekomendasi Dokter Spesialis, Ini Tips Merawat Kulit untuk Cegah Penuaan Dini

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis laporan BPOM.

Bidik Tersangka Baru Kasus Dokter Kecantikan Ria Beauty, Polisi Koordinasi ke Kemenkes dan BPOM

Obat-obatan tersebut kerap digunakan untuk berbagai keluhan sederhana di masyarakat seperti pegal linu, kembung, dan sakit perut. Deret obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan itu antara lain:

Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.

Sementara untuk suplemen kesehatan sendiri tercatat satu produk yaitu Feroglobin Kid Drops. Suplemen tersebut ditujukan sebagai vitamin untuk menjaga kesehatan anak-anak. Faktanya, deret obat tradisional dan suplemen itu justru tak memberi manfaat dan menimbulkan dampak berbahaya.

"Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang Tidak Memenuhi Standard keamanan dan mutu, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," lanjut BPOM.

BPOM bertindak dengan memberi sanksi menarik izin edar kepada sejumlah produsen dan pengedar obat tradisional dan suplemen tersebut. Selain itu, sebagian produsen tersebut sebenarnya telah dibatalkan BPOM kepemilikan izin edarnya sejak beberapa tahun lalu, namun tak digubris sehingga tetap nakal mengedarkan obat dan suplemen tersebut. 

Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng dengan pemilik izin edar CV Putri Husana dibatalkan sejak 9 Juni 2015. Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik) dengan pemilik izin edar CV Akar Daun dibatalkan sejak 22 September 2021.

Liu Shen Shui (obat sakit perut) dengan pemilik izin edar CV Herbal Mulya dibatalkan sejak 29 November 2022, Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui dan New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung dengan pemilik izin edar PT Bintang Kupu-kupu dibatalkan sejak 15 Maret 2023. Serta, suplemen kesehatan Feroglobin Kid Drops dengan pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare dibatalkan sejak 24 Maret 2023.

"Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang tercantum pada lampiran penjelasan ini karena berisiko terhadap kesehatan," imbau BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya