Daftar Obat Tradisional-Suplemen Bahaya Bagi Ginjal, Dipakai Atasi Pegal Hingga Sakit Perut
- VIVA/ David Rorimpandey
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sejumlah obat tradisional dan suplemen kesehatan yang membahayakan kesehatan, termasuk ginjal.
Terbukti, obat-obatan ini beredar di masyarakat secara luas lantaran diklaim dapat mengatasi keluhan kesehatan seperti pegal linu hingga sakit perut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis laporan tersebut.
Ada pun, obat-obatan tersebut kerap digunakan untuk berbagai keluhan sederhana di masyarakat seperti pegal linu, kembung, dan sakit perut. Deret obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan itu antara lain:
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.
Sementara untuk suplemen kesehatan sendiri tercatat satu produk yaitu Feroglobin Kid Drops. Suplemen tersebut ditujukan sebagai vitamin untuk menjaga kesehatan anak-anak.
Faktanya, deret obat tradisional dan suplemen itu justru tak memberi manfaat dan menimbulkan dampak berbahaya.
"Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang Tidak Memenuhi Standard keamanan dan mutu, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," lanjut BPOM.
BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
BPOM turut menegaskan agar pemilik izin edar dapat menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Pemilik izin edar juga ditegaskan agar memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.
Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut," tandas BPOM.