Picu Kanker, Ini Daftar 4 Kosmetik yang Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM
- Pixabay
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Empat kosmetik yang ditemukan BPOM ini terbukti berbahaya bagi kesehatan karena memicu masalah kulit serta kanker.
BPOM menemukan bahwa kosmetik tersebut dapat memicu gangguan pada kulit, seperti ochronosis atau warna kulit menjadi kehitaman. Maka, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya. Scroll untuk info selengkapnya.
"Produk kosmetik ini berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik," tulis BPOM dalam laporannya, dikutip Senin 31 Juli 2023.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya dan menarik semua produk kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
BPOM juga memusnahkan semua persediaan (stok) kosmetik tersebut. Serta, BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
"Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan," imbau BPOM.
Berikut nama kosmetik yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan:
1. CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
2. CASANDRA Lipstick Colorfix No.6
3. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
4. BIOGOLD Night Cream.
Sebelumnya, BPOM menjelaskan bahwa secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM.
Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.
"Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas laporan itu.
Berikut nama obat dan suplemen yang berbahaya untuk kesehatan.
Obat Tradisional: Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.
Produk Suplemen Kesehatan: Feroglobin Kid Drops.