RUU Kesehatan Disahkan, Ini Langkah yang Diambil IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. UU Kesehatan ini diklaim akan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19. 

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Namun tidak sedikit pihak yang menentang pengesahan UU Kesehatan ini, terutama para anggota organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ada beberapa poin krusial dalam UU tersebut yang sangat penting untuk diperhatikan. Scroll untuk info selengkapnya.

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menilai pengesahan UU Kesehatan ini terkesan terlalu terburu-buru hingga menimbulkan sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi dan kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU.

Nadin Amizah Kecewa Setelah Konsultasi Dokter Online, Kenapa?

"Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan, berkaitan dengan unprocedural process, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat," ujar Dokter Adib, dalam video pernyataan resminya, Rabu 12 Juli 2023.

Biaya Tersembunyi Diabetes Tipe 2 Bisa Jadi Beban Finansial Berat

Proses yang sangat cepat dalam mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hanya dalam waktu 6 bulan saja, membuat IDI mempertanyakan apakah ketentuan yang tercantum dalam UU ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Pihaknya melihat adanya ketergesa-gesaan seakan pengesahan regulasi ini sengaja dipercepat. 

"Ini sesungguhnya di luar nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan. Ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," jelas Dokter Adib.

Lebih lanjut, Ketua PB IDI tersebut menyatakan bahwa pihaknya beserta 4 organisasi profesi yang lain akan menentang pengesahan UU Kesehatan ini. IDI mengaku siap mewakili rakyat dengan mengajukan upaya hukum kepada MK seperi yang telah dianjurkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, apabila ada organisasi profesi yang tidak terima dengan keputusan ini.

"Maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui MK," tegasnya.

Selain mengajukan permohonan hukum, IDI juga akan mengedukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya kesadaran terhadap RUU yang telah disahkan menjadi UU ini semakin meningkat. Menurutnya, ada banyak substansi dalam UU Kesehatan ini yang masih belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

Ilustrasi dokter.

Photo :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

"Kita butuh (bukti) apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin dalam UU ini?" ujar Dokter Adib.

IDI juga akan mengerahkan semua potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas terhadap pelaksanaan UU Kesehatan ini, supaya apa yang sudah diputuskan bisa benar-benar membuktikan dan mencerminkan kepentingan kesehatan masyarakat.

"Kami akan selalu bersama rakyat, kami akan mendukung upaya-upaya untuk perbaikan-perbaikan di sektor kesehatan di kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegas Dokter Adib.

"Perjuangan kami adalah perjuangan untuk rakyat dan kami selalu ada bersama rakyat Indonesia," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya