Cara Pakai BPJS, Jika Terpapar COVID-19 di Masa Endemi

Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan status Indonesia saat ini sudah memasuki masa endemi COVID-19. Namun di satu sisi, publik masih menakuti kemungkinan mereka akan terpapar COVID-19 terlebih dengan bagaimana pembayaran perawatan jika mereka terpapar virus tersebut.

Indonesia Peringkat 2 Kasus TBC Tertinggi di Dunia, Ahli: Yang Meninggal Lebih Banyak dari COVID-19

Sempat beredar kabar bahwa pasien yang terjangkit COVID-19 di era endemi ini menanggung sendiri biaya perawatan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Namun ternyata mereka yang terpapar virus COVID-19 bisa menggunakan BPJS untuk pembiayaan pengobatan pasien.

Sinergi dengan TNI, Perkuat Penjaminan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Prajurit

BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Lantas bagaimana caranya sistematika penggunaan BPJS untuk pengobatan perawatan pasien COVID-19? Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, BPJS, Agustian Fardianto angkat bicara. 

Alat Dialyzer Diproduksi Lokal, Pasien Gagal Ginjal Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah

Diungkap Agustian, secara umum peserta BPJS Kesehatan harus berstatus aktif dan yang bersangkutan harus mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, agar pelayanan kesehatan yang diperlukannya bisa dijamin.

“Peserta JKN dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika memerlukan layanan kesehatan sesuai indikasi medis. Dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung pergi ke UGD RS terdekat,” kata Ardi kepada VIVA.co.id saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu 5 Juli 2023.

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Dia menambahkan saat ini peserta JKN tidak perlu lagi membawa kartu JKN fisik, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Selain itu, juga tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopian saat memgakses layanan kesehatan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya