Mengenal Revenge Porn di Pandeglang Banten yang Viral di Twitter
- VIVAnews/Joseph Angkasa
PANDEGLANG – Pengguna media sosial twitter Iman Zanatul Haeri melaui akunnya @zanatul_91, mendadak menjadi sorotan publik. Setelah menceritakan kasus revenge porn yang dialami oleh adiknya yang masih duduk di bangku kuliah viral di media sosial.
Dijelaskan oleh Iman adik perempuannya berpacaran dengan seorang pria. Adiknya itu diperkosa, pelaku memaksa menjadi pacar adiknya dengan mengancam video/revenge porn. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulisnya mengutip akun twitter milik Iman Zanatul.
Korban yang merupakan wanita asal Pandeglang Banten ini juga harus mendapatkan kekerasan, pengancaman hingga pemerasan dari kekasihnya itu selama menjalani hubungan tersebut.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan, pemukulan, pemerasan dan berbagai ancaman. Tapi sepertinya hukum tidak dipihak kami," tulisnya.
Tidak sampai di situ, pelaku juga berkali-kali berniat membunuh adik dari Iman Zanatul.
"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulisnya.
https://twitter.com/zanatul_91/status/1673188021519405056
Lantas apa itu Revenge Porn yang dialami oleh adik Iman? Melansir laman Glamour UK, ancaman yang dilakukan oleh mantan pasangana atau seseorang yang dengan Anda untuk berbagi foto intim tanpa persetujuan Anda.
Tindakan ini juga disebut sebagai perilaku yang biasanya merupakan bagian dari pola hubungan yang kasar. Hingga saat ini ada lebih dari 3 ribu situs web yang didedikasikan untuk revenge porn ini.
"Ini adalah tindak pidana, dan sebagian besar platform online memiliki kebijakan tegas yang melarang konten ini dan harus memiliki jalur pelaporan yang harus diikuti pengguna," kata manajer Revenge Porn Helpline, Sophie Mortimer.
Dijelaskan oleh pengacara dan pakar hukum di Britton and Time Solicitors, Sophie Campbell Adams, bahwa korban dapat mengajukan tuntutan hukum melalui polisi.
"Ketika korban akan mengajukan tuntutannya sendiri terhadap pelaku dan berkonsultasi terkait hukuman pidana yang dapat menjerat pelaku," katanya.
Adams menambahkan, sebagai upaya terakhir, setelah aspek pidana benar-benar habis, korban dapat memperoleh perintah yakni memerintahkan pelaku untuk menghapus gambar dan/atau melarang pelaku melakukan tindakan pelecehan, dan meminta ganti rugi melalui pengadilan perdata.
"Siapa pun yang melanggar perintah dapat menghadapi hukuman penjara, berpotensi menyebabkan beberapa hukuman bagi pelaku," katanya.