Melihat Kemaluan Istri Saat Bersenggama Hukumnya Makruh dan Sebabkan Buta, Benarkah?
- times of india
Jakarta – Topik vagina sempat menjadi tren di Google beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, vagina sendiri adalah bagian dari sistem reproduksi wanita. Vagina memiliki fungsi sebagai saluran penghubung ke rahim dengan labia dan vulva sebagai jalan masuknya.
Kemudian, di ujung dalam vagina terhubung langsung dengan serviks atau leher rahim. Vagina dipakai tubuh untuk mengeluarkan darah menstruasi yang bermula dari rahim. Selain itu, vagina juga menjadi organ dalam berhubungan suami istri.
Namun, publik penasaran apakah saat berhubungan intim, suami boleh melihat vagina istri atau bahkan sebaliknya. Melansir dari NU Online, KH Sya’roni Ahmadi mengatakan, kenikmatan dunia yang paling mendekati kenikmatan surga hanyalah satu.
Kenikmatan yang dimaksud adalah berhubungan suami istri. Meski kenikmatan itu belum sebanding dengan kenikmatan surga, tapi setidaknya itulah hal yang paling mendekat ke sana. Saat bersenggama, pasangan boleh menyentuh dan memegang kelamin masing-masing.
Bahkan, para ulama pun setuju dengan hal tersebut. Suami juga diperbolehkan melihat semua sudut tubuh istri selain farji (vagina) baik pada bagian luar maupun dalam. Melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan, tapi jika kebutuhan maka tidak makruh.
Artinya, “Bagian kedua yaitu melihatnya seorang suami pada tubuh istrinya dan tubuh budak perempuannya yang halal baginya untuk ia buat senang-senang, hukumnya boleh melihat kepada tubuh kedua orang tersebut saat mereka masih hidup, karena itulah tempat untuk bersenang-senang, selain farji (vagina) yang diperbolehkan bagi mereka. Jika melihat vagina hukumnya tidak boleh dengan persentase 50-50. Melihat vagina itu hukumnya makruh jika tanpa ada keperluan. Sedangkan melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan.
Sayyidah 'Aisyah RA berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (farji),” (Lihat Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, matan dari Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, Darul Fikr, juz IV, halaman 103).
Artinya “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan.”
Bahkan, menurut sebagian ulama melihat kemaluan istri bisa mengakibatkan kebutaan. Ulama berbeda pendapat tentang buta yang dimaksud, ada yang mengatakan buta mata bagi si pelaku sendiri dan ada pula yang mengatakan buta pada mata anaknya kelak.
Buta yang dimaksud tersebut adalah buta mata hatinya. Ibnu Hibban dan imam-imam yang lain menilai bahwa kualitas hadist tersebut adalah dhaif. Bahkan, Ibnul Jauzi memasukkan hadist tersebut ke dalam kitabnya yang berarti hadist tersebut maudlu’.
Wallahu a'lam Bissawab.