COVID-19 Sudah Jadi Endemi, Biaya RS Masih Ditanggung BPJS?

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/Tumisu

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Saat masih pandemi, perawatan COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lantas, bagaimana dengan saat ini?

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Masyarakat kerap mempertanyakan biaya perawatan bila terinfeksi COVID-19 untuk ditanggung oleh pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tetap menanggung biaya untuk pasien yang terinfeksi COVID-19. Scroll untuk info selengkapnya. 

"Semua yang menjadi peserta BPJS kalau kena COVID-19, BPJS sudah siap membiayai," ujarnya kepada awak media dalam peluncuran Integrated Medical Record JKN (ICareJKN), di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Ali Ghufron mengatakan bahwa kondisi endemi tak lantas membuat COVID-19 hilang dari muka bumi sehingga masih akan tetap ditanggung bagi para peserta BPJS. Maka, pasien yang harus dirawat di rumah sakit karena terinfeksi COVID-19 akan ditanggung sepenuhnya selama menjadi peserta BPJS.

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

"Jadi nanti ada peserta yang kena COVID-19, meskipun Presiden sudah menyampaikan statusnya sudah tidak pandemi lagi, tetapi endemi, artinya itu masih tetap ada pasien itu, bukan hilang tiba-tiba itu nggak. Itu kita kan yang menyebutnya, kalau mereka itu kena COVID-19, itu BPJS siap untuk membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit. Untuk semua peserta," tambahnya.

Ali Ghufron menambahkan bahwa tanggungan JKN-BPJS bukan sebatas perawatan di rumah sakit, melainkan juga untuk obat-obatan. Kendati begitu, perbedaan selama endemi ada pada diagnosisnya bukan lagi tertulis COVID-19 melainkan gejala spesifik yang dialami pasien.

"Termasuk obat-obatan COVID-19. Pokoknya dia dirawat di rumah sakit berapa habisnya itu ada istilah diagnosisnya apa biasanya penyakitnya apa, biasanya penyakitnya tidak hanya COVID-19 ya. Sudah ada tarifnya (tiap gejala). Kalau yang menonjol itu umpamanya sesak napas karena penyakit kronik di paru, itu udah ada diagnosisnya lalu biayanya berapa? Nah itu dibayar oleh BPJS," bebernya. 

Ali Ghufron menambahkan bahwa peserta BPJS saat ini melonjak tajam dengan mencapai 255 juta orang lebih atau sekitar 92-93 persen. Dengan menjadi peserta BPJS, iuran untuk perawatan COVID-19 dan penyakit lainnya masih tetap atau tak ada perubahan sampai 2024. 

"Iuran (BPJS) tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan. Sampai 2024 paling tidak, presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan," tandasnya.

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa status Pandemi dicabut setelah resmi ditetapkan pada 3 tahun yang lalu.

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19. Sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai hal. Seperti salah satunya yaitu konfirmasi kasus positif COVID-19 yang hampir nihil belakangan terakhir.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi kasus harian COVID-19 mendekati nihil," ujar Jokowi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya