Beli Alkes di E-Commerce Pastikan Aman dan Sudah Terdaftar, Ini yang Harus Diperhatikan

Ilustrasi Stetoskop
Sumber :
  • Pixabay

JAKARTA – E-commerce menyediakan apa pun yang kita butuhkan, termasuk jika ingin membeli alat kesehatan atau alkes. Namun, pastikan alkes yang Anda beli dipastikan aman dan sudah terdaftar. 

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Fungsional Administrator Kesehatan Muda di Dinkes DKI, Siti Indriyanti, Apt, menjelaskan, terkait dengan alat kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.76 tahun 2013, yang mengatur tentang iklan untuk produk-produk alat kesehatan. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Kalau terkait dengan iklan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.76 tahun 2013, alat kesehatan sudah diatur. Pertama yang paling penting adalah tidak boleh mengklaim. Contoh, menyembuhkan 100 persen (itu tidak boleh)," ujar Siti Indriyanti saat acara Halal Bi Halal GAKESLAB Indonesia Prov DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Menkes Budi Blak-blakan Indonesia Masih Tertinggal dalam Penyediaan Produk Medis Inovatif

Untuk membedakan alat kesehatan yang sudah terdaftar atau belum, cara paling mudah menurut Indriyanti adalah dengan mengeceknya di Info Alkes, yang terdapat di situs Kementerian Kesehatan. 

6 Tips Belanja di E-Commerce saat Harbolnas, Makin Untung Anti Buntung

"Kalo dia masuknya kelompok alat kesehatan dia memiliki izin edar. Jadi, ada label di kemasannya. Misalnya kalau dia impor kodenya adalah AKL (alat kesehatan dari luar). Tapi kalo dari dalam negeri AKD (alat kesehatan yang diproduksi dalam negeri). Begitu juga produk-produk PKRT (Perbekalah Kesehatan Rumah Tangga)," bebernya.

"Jadi, ada kode di kemasannya bahwa dia menunjukkan alat kesehatan tersebut boleh dibilang sudah memenuhi syarat yang sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan," sambung dia. 

Berada di tempat yang sama, Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, Drs. H. Sugihadi HW, MM, pun mengimbau agar para produsen alat-alat kesehatan mematuhi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan produksi dan distribusi alat kesehatan (alkes).

Dalam Pasal 197 UU No 2 Tahun 2022 menyebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.'

Di mana dalam UU tersebut ada perubahan sanksi. Di mana semula hanya sanksi administratif, namun dalam peraturan terbaru sanksinya berubah menjadi kurungan pidana dan denda. 

"Jadi, sangat penting semua perusahaan mematuhi semua peraturan yang baru, sebenarnya sudah lama hanya saja diperbarui dengan PERPPU Nomor 2 tahun 2022. Di sini semua perusahaan harus memiliki sertifikasi CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik). Kami juga mengharapkan semua perusahaan dan ingin menjual alat-alat kesehatan, bisa mematuhi semua aturan yang berlaku," jelasnya.

"Kami juga meluncurkan Alkespedia, tujuannya agar semua anggota kami bisa memasukkan data-datanya ke dalam Alkespedia tersebut agar satu sama lain saling mengenal dan mereka bisa memberikan data-data terbaik. Dan dari Dinas Kesehatan DKI, dapat juga masuk ke dalam data tersebut untuk pencarian barang-barang lebih mudah," tambahnya.

Indriyanti menambahkan, terkait dengan kebijakan atau peraturan-peraturan terbaru khususnya di bidang alat-alat kesehatan, prinsipnya adalah untuk melindungi masyarakat.

"Jadi jangan sampai masyarakat mendapatkan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bagaimana ketentuannya? Memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu pemenuhan perizinan berusahanya terpenuhi," tuturnya. 

Ketua GAKESLAB Indonesia Prov DKI Jakarta, RD. Kartono Dwidjosewojo, berpendapat, sebenarnya regulasi perizinan untuk menjual alat-alat kesehatan, tidaklah panjang, karena mereka sudah tahu betul mengenai peraturan-peraturannya.

"Semua yang bergerak di bidang kesehatan sudah tahu peraturan-peraturan yang baru. Dan memang CDAKB dalam hal ini harus memiliki PJT (penanggung jawab teknis) dan ini juga sudah dibantu oleh Kemenkes untuk diadakan pelatihan-pelatihan khususnya di DKI hampir 6 kali dalam setahun," paparnya.

"Khususunya Gakeslab provinsi DKI adalah yang terbanyak. Kita satu kali pelatihan biasanya ada 60 dan anggota kami sekarang ada 600. Jadi, kita butuhkan 10 kali pelatihan," imbuh Kartono. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya