BPOM Cokok Pengedar Obat Kuat Pria 'Hajar Jahanam' Hingga Pelangsing Ilegal
- Freepik/freepik
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencokok pengedar obat ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online. Tak tanggung-tanggung, deret obat ilegal yang dijual terkait untuk obat kuat pria hingga pelangsing dan suplemen kesehatan palsu.
Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun “apotik_resmi”. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”," jelas Kepala BPOM, dikutip dari keterangan persnya.
Ditemukan 700 Item Ilegal
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penindakan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan pada Rabu (10/05/2023) pukul 13.00 WIB.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).
“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” papar Kepala BPOM.
Deret Produk Obat Ilegal
Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta dengan dosis yang tidak diketahui, sehingga berisiko berdampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat. Secara rinci, temuan produk ilegal yang diamankan dari TKP adalah sebagai berikut
Obat-obatan khusus lelaki ilegal
Obatnya seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam. Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis.
Produk pelangsing ilegal
Obatnya seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi.
Produk suplemen kesehatan palsu
Ini seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.
Produk kosmetika ilegal
Seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel. Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit.
Produk pangan olahan palsu
Seperti susu Etawaku Platinum, yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.
Sanksi BPOM
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023, hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti yang ditemukan serta petunjuk yang ada, maka perkara tersebut dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukumnya. Oleh karena itu, disepakati bahwa pelaku dengan inisial IM (Laki-laki, 35 Tahun) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” lanjut Kepala BPOM.
Hasil penindakan ini ditindaklanjuti secara pro-justitia dengan beberapa pasal pelanggaran. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau nomor izin edar akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 Jo.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.