Waspada Obat Ilegal Dijual Daring, BPOM: Kita Malah Beli Racun

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak tegas penemuan obat ilegal secara daring di marketplace. Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menuturkan bahwa pelaku pengedar obat ilegal meyakini masyarakat dengan membuat nama akun daring bernama 'apotek_resmi' yang justru berisiko pada dampak buruk usai dikonsumsi.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” jelas Kepala BPOM dalam keterangan persnya.

Untuk mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman.

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi.

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

BPOM

Photo :
  • 267978

Penny menegaskan bahwa hal ini berbahaya karena kandungan obat ilegal setara dengan racun.

"Jadi, hati-hati kita malah membeli racun, yang kita sangka obat," ujar Penny.

Kepala BPOM RI, Penny secara langsung menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

"Karena masyarakat kan sekarang banyak membeli online ya. Hati-hati karena ternyata diambil, dikemas, dikirimkan ke Anda itu adalah produk di gudang ilegal, dan produknya ilegal ya," tambahnya. 

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).

Kepala

Photo :
  • 572450

“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta Rupiah),” papar Kepala BPOM.

BPOM tidak segan bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan.

Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.

Masyarakat kembali diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai.

Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). 

"Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan," tandas Penny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya