IAKMI dan AIPTKMI Protes Keras RUU Kesehatan, Penyusunan Disebut Tak Transparan

Ilustrasi dokter
Sumber :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

VIVA Lifestyle – Pembahasan RUU Kesehatan melalui pendekatan Omnibus-Law masih terus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan tujuan dapat mengurangi atau menghilangkan ketidakharmonisan yang terjadi di antara beberapa pihak. 

Mantan Presiden Iran Marah UU Penggunaan Hijab Ditunda

Pembahasan ini juga dilakukan demi menghindari adanya tumpang tindih dan konflik antar regulasi agar sistem kesehatan Indonesia lebih efisien dan efektif serta lebih integratif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di masa mendatang. Akan tetapi, tujuan tersebut dapat tercapai bila proses penyusunan dan pembahasan dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengakomodir kepentingan seluruh stakeholders dan masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui bahwa negara ini menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan sejahtera baik lahir batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RUU Penggunaan Hijab yang Ketat di Iran Tersendat Karena di Veto Presiden

Tenaga kesehatan dari IDI gelar aksi damai di Patung Kuda, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Oleh karena itu, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) menyatakan sikap yang akan diambil sebagai tanggapan atas kebijakan RUU Kesehatan ini. 

Presiden Prabowo Bakal Susun Lagi UU KKR untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Terkait dengan proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang berjalan, dengan ini Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI menyampaikan beberapa sikap berdasarkan hasil pengamatannya. Pertama adalah kedua lembaga tersebut memandang bahwa proses penyusunan RUU terkesan sangat terburu-buru, kurang koordinasi dan tidak transparan.

"Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan aturan penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan," tulis Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI, dalam siaran resminya, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian, Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI juga menilai adanya ketidakjelasan atas tindak lanjut dari masukan yang diberikan oleh banyak pihak terkait saat rapat RUU Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Dengan begitu, mereka sangat menyayangkan apabila pemerintah tidak mengindahkan masukan yang datang untuk mengatasi masalah ini.

"Pengurus Pusat  IAKMI dan AIPTKMI sangat menyayangkan dan memprotes keras atas ketidakjelasan tindak lanjut dari berbagai masukan-masukan yang telah disampaikan saat public hearing RUU Kesehatan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Terakhir, Pengurus Pusat AKMI dan AIPTKMI juga menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan proses pembahasan RUU Kesehatan dengan menjunjung tinggi nilai transparansi dan mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat serta stakeholder terkait.

ilustrasi undang undang kesehatan

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Untuk level undang-undang, keterlibatan akademisi sebesar 30% sudah cukup besar. Biasanya, peran akademisi baru dilibatkan ketika produk hukum itu selangkah lagi disahkan

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024