Segera Gugat ke Ranah Hukum, Organisasi Dokter Desak Pemerintah Hentikan RUU Kesehatan

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) telah melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebanyak tiga kali terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Terkini, Organisasi Dokter itu melakukan upaya hukum untuk mengingatkan Menkes patuhi putusan MK RI dan tarik sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan.

Dalam keterangan pers, FDPKKB mendesak Pemerintah menarik DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, sesuai tuntutan aksi damai ribuan sejawat tenaga medis dan kesehatan dari lima Organisasi Profesi (OP), Senin, 8 Mei 2023 lalu. Scroll untuk info selengkapnya.

RUU Kesehatan, terlebih lagi sejumlah DIM dan garis kebijakan atau politik hukum Pemerintah yang menunjukkan Menkes menihilkan kepentingan rakyat atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Bahkan, dinilai menghilangkan kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan yakni: Konsil Kedokteran Indonesia/KKI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi, yang diambil alih dalam “satu tangan” pemerintah pusat.

"Kemenkes, termasuk STR (surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek), dan meniadakan syarat rekomendasi OP," tulis siaran pers itu yang mengatasnamakan FDPKKB Dr.dr.Iqbal Mochtar; dr. H. Nazrial Nazar, Sp.B., FINACS K, M.H.Kes., dikutip Jumat 12 Mei 2023.

DIM RUU Kesehatan Dinilai Tak Berfaedah

Adanya sisipan Pasal 14A (DIM 153) adalah tindakan yang nyata-nyata menabrak kaidah hukum konstitusi dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang secara hukum mengikat.

Namun, tidak terbatas Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015, No. 14/PUU-XII/2014, No. 10/PUU-XV/2017. Termasuk DIM turunan yakni:

Reaksi Dokter Usai Profesinya di Olok-olok Gus Miftah

- DIM 38 dan DIM 1711 s.d. 1888 yang memberangus KKI yang telah absah secara yuridis konstitusional sesuai Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015;

- DIM 2063 s.d. 2073 (pasal 316 s.d pasal 319) –yang menghapuskan MKDKI yang konstitusional sebagaimana KKI selaku “induk”-nya;

Jangan Gunakan Antibiotik Tanpa Resep Dokter!

- DIM 25 dan DIM 2048 s.d. 2062 (Pasal 315) –yang menghapuskan Kolegium yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 10/PUU-XV/2017;

- DIM 37 dan DIM 2044 s.d. 2047 (Pasal 315) –yang menghapuskan OP dalam ruang lingkup/ materi muatan RUU Kesehatan—yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 14/PUU-XII/2014, yuncto No. 10/PUU-XV/2017.

Komentar Menkes Budi Gunadi Sadikin soal Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Tenaga kesehatan dari IDI gelar aksi damai di Patung Kuda, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Somasi 3 Kali Berujung Gugatan Hukum

FDPKKB telah melayangkan tiga kali Somasi kepada Menkes, namun tidak menjawab substansi somasi-somasi. Oleh karena itu, FDPKKB dan sejumlah elemen tenaga medis yakni perhimpunan dokter umum, dan institusi-institusi formal dokter dari berbagai daerah telah bertekad buat segera melakukan upaya hukum laporan pengaduan dan atau gugatan hukum terhadap Menkes dan Budi Gunadi Sadikin. 

Dalam hal kebijakan dan substansi materi sejumlah DIM RUU Kesehatan yang menabrak kaidah hukum konstitusi dari sejumlah putusan MK RI telah menimbulkan keresahan masif tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP sebagaimana aksi damai ASET BANGSA.

"Untuk meredakan keresahan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP itu dan menjaga kondisi nasional yang kondusif, maka FDPKKB meminta agar Yang Terhormat Presiden RI Joko Widodo dan Yth. Menkopolhukam mengingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mematuhi hal yang dimaksud," tulis siaran pers yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni, SH.,MH.

Organisasi tersebut meminta sejumlah hal antara lain:

Mematuhi putusan-putusan MK RI dalam merumuskan sejumlah DIM RUU Kesehatan;

Menarik sisipan Pasal 14A (DIM 153) dan sejumah DIM turunan. 

Dan, menghentikan pembahasan RUU Kesehatan sesuai petisi ASET BANGSA untuk pembahasan mendalam dan partisipasi bermakna (meaningfull partisipation) secara kualitatif-substantif yang bertanggungjawab, bukan kuantitatif-statistik belaka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya