Syarat Haji, Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Meningitis di Aplikasi Ini

Vaksin Meningitis
Sumber :
  • ANTARA/ Feny Selly

VIVA Lifestyle – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menambahkan jenis sertifikat vaksin non-COVID-19 ke dalam fitur SATUSEHAT Mobile. Salah satunya adalah sertifikat vaksin meningitis meningokokus yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ibadah haji.

Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

“Hal ini selaras dengan visi SATUSEHAT Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia,” kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, dalam keterangannya.

Setiaji menjelaskan, saat ini calon jemaah dapat mendaftar, cek, dan unduh sertifikat vaksin meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SATUSEHAT Mobile. Namun, selain dapat diakses secara digital, calon jemaah tetap diimbau untuk tetap membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Sertifikat vaksin internasional

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, pada 11 November 2022 lalu, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji, namun tidak diharuskan untuk jemaah umrah. Kendati demikian vaksinasi meningitis tetap dianjurkan untuk calon jemaah umrah khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid. 

Kini Hadir Cara Mudah Pantau Kesehatan Anak

Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional. Calon jamaah juga diimbau untuk mengubah format sertifikat COVID-19 menjadi Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) sebelum keberangkatan dengan mengakses pilihan ‘Ubah Format Sertifikat’ pada menu ‘Sertifikat Vaksin & Imunisasi’. Lalu, pilih negara ‘Arab Saudi (KSA)’.

Bicara soal vaksin, Presiden Direktur GSK Indonesia Manishkumar Munot, mengatakan bahwa GSK Indonesia berupaya untuk memberikan dampak positif bagi kesehatan jutaan masyarakat Indonesia dengan memprioritaskan inovasi untuk vaksin serta obat-obatan sehingga kita bersama bisa mencegah dan mengobati penyakit. 

Manish menyampaikan bahwa, untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya terus melakukan peningkatan atas kinerja dan pertumbuhan. Untuk itu GSK Indonesia meresmikan kantor barunya dengan sentuhan alam, namun tetap mengusung budaya tradisional Indonesia.

"Salah satunya dengan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi karyawan melalui pembukaan kantor baru yang sesuai dengan kebutuhan karyawan dan tujuan perusahaan," tambahnya.

Direktur Komunikasi, Hubungan Pemerintah dan Akses Pasar GSK Indonesia Reswita Dery Gisriani, menambahkan bahwa pihaknya bertujuan untuk memaksimalkan akses vaksin dan obat-obatan inovatif kami kepada jutaan pasien di Indonesia sehingga semakin banyak yang mendapatkan dampak kesehatan, dan ini termasuk mereka yang bekerja di GSK. Di GSK Indonesia, pihaknya telah meninjau kebijakan kesejahteraan kami sesuai dengan standar global yang baru untuk memastikan bahwa telah mendukung kesejahteraan dan perkembangan seluruh karyawannya.

"Kami berkomitmen terhadap kesetaraan kesempatan kerja dan lebih proaktif di semua sektor sehingga talenta-talenta kami mencerminkan komunitas tempat kami bekerja dan kepemimpinan di GSK," tuturnya.

Senada, HR Country Head GSK Indonesia Saadat Perween Chohan, menyatakan bahwa sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk keberagaman, inklusi, dan kesetaraan, GSK Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang memperkenalkan cuti melahirkan (Parental Leave) selama 18 minggu bagi laki-laki. Selain itu, GSK Indonesia juga memperkenalkan cuti untuk dapat mengurus anggota keluarga yang mengalami keadaan darurat kesehatan yang serius (care leave) selama 4 minggu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya