Tolak Diskusi, Forum Dokter Layangkan Somasi Ketiga untuk Menkes
- VIVA/Isra Berlian
VIVA Lifestyle – Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) secara resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin atas pernyataannya pada acara Public Hearing RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Budi mengatakan, biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp6 juta per orang. Padahal menurut FDPKKB itu tidaklah benar.
Kuasa hukum FDPKKB, Muhammad Joni bahwa ini merupakan somasi ketiga. Dalam somasi sebelumnya, mereka meminta Menkes mengklarifikasi sejumlah ucapannya yang dianggap tidak tepat dan tidak berdasar, yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dokter.
Menurut Joni, setelah somasi kedua dilayangkan, Menkes menunjuk pengacara dan meminta bisa bertemu untuk berdiskusi.
“Kami tidak meminta bertemu. Kami minta Menkes mengklarifikasi ucapannya apa benar atau keliru. Bila keliru, segera buat pernyataan keliru bernarasi,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Joni melanjutkan bahwa apabila somasi ketiga atau terakhir ini tidak mendapat tanggakan yang adekuat, maka mereka akan melanjutkan ke proses hukum.
“Apabila Menkes tidak memberikan jawabannya maka klien kami mencanangkan segala upaya hukum baik perdata maupun pidana. Kami juga akan melakukan hak-hak hukum yang diberikan undang-undang untuk melindungi hak konstitusinya,” kata dia.
Terkait somasi tersebut, pada 3 April 2023, Menkes Budi telah mengajak forum untuk berdiskusi membahas persoalan yang ditujukan kepadanya.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya beritikad baik ingin mengajak Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan untuk berdiskusi, mengklarifikasi persoalan sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi,” ujar Menkes Budi di Jakarta, Kamis 6 April 2023.
Menkes Budi mengundang FDPKKB untuk berdiskusi pada Rabu 3 Mei 2023 di kantor Kementerian Kesehatan. Namun, dia juga terbuka apabila ada tawaran lokasi lain.
Meski demikian, Kuasa hukum FDPKKB, Muhammad Joni, SH, M.H. menilai bahwa undangan diskusi tersebut bukan jawaban dari somasi yang dilayangkan kliennya.
“Perihal adanya jawaban dari Menkes melalui kuasa hukum meminta pertemuan 3 Mei 2023 kami tidak memahami karena somasi adalah sikap hukum kami yang harus dijawab, somasi bukan undangan diskusi. Kami tidak memahami mengapa diskusi menjadi jawaban somasi,” kata dia.
Joni mengungkap bahwa Undangan diskusi Menkes pada 3 Mei 2023 adalah kerangka waktu yang tidak patuh sangat jauh dan sangat tidak menjawab pertanyaan. Selain itu, dia juga menyinggung bahwa tenggat waktu somasi yang diberikan adalah selama tiga hari. “Saya kira kalau 3 Mei itu mengabaikan prinsip legal dalam komunikasi,” katanya.
Joni menyebut kalau melalui somasi ketiga yang dilayangkan pihaknya kepada Menkes per hari ini pihak FDPKKB menawarkan pertemuan terbuka yang dihadiri penguasa dan tanpa membawa aparaturnya pada tanggal 17 April mendatang.
“Kami mengundang Menkes dengan hari terbuka dan dewasa pada tanggal 17 April 2023,” tegasnya.