Hukum Melakukan Vaksin di Bulan Puasa, Bisa Batal atau Tidak?

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • Times of India

VIVA Lifestyle – Rupanya masih banyak masyarakat yang hingga saat ini masih belum melakukan vaksin booster kedua. Kemudian banyak juga yang bertanya-tanya apakah bisa vaksin dan apa hukumnya melakukan booster kedua saat menjalani puasa Ramadan. Apakah bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini. 

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Sebelumnya sempat ditegaskan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (foto ilustrasi).

Photo :
  • vstory
Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin yang dikutip VIVA dari laman Kemenag pada Senin, 10 April 2023. 

Umat Islam yang ingin melakukan vaksinasi di bulan puasa dijelaskan bahwa hukumnya boleh. Dikatakan boleh jika memang tidak menyebabkan terjadinya bahaya. 

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang diterbitkan pada 16 Maret 2021. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa pada saat itu yakni Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Selain itu, ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Ilustrasi vaksinasi

Photo :
  • Times of India

Pemerintah juga akan terus mendorong program vaksinasi dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Bahkan vaksinasi juga direkomendasikan oleh MUI kepada pemerintah pada saat bulan Ramadhan guna mencegah penularan wabah Covid-19. Namun, kondisi umat Islam yang sedang menjalani puasa juga tetap diperhatikan. 

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.

Vaksinasi booster COVID-19 atau dosis 3 ini merupakan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksin booster in dibutuhkan sebagai cara untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh dan masa perlindungan dari vaksinasi primer yang lebih panjang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya