Reaksi Menkes Budi Gunadi Usai Disomasi Forum Dokter Terkait Masalah Ini
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Lifestyle – Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan (FDPKK) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Somasi tersebut berkaitan dengan kebijakan biaya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang terdapat perbedaan jumlah antara Menkes Budi dan FDPKK.
Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan memberikan somasi kepada Menkes Budi, selanjutnya Menkes Budi sebenarnya telah menjawab somasi tersebut pada 3 April 2023.
Menkes Budi turut bereaksi atas somasi kedua dengan mengajak forum dokter untuk diskusi membahas persoalan yang ditujukan kepadanya. Menkes Budi beriktikad baik dan dengan tangan terbuka mengajak forum dokter tersebut untuk membahasnya dua arah.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya beriktikad baik ingin mengajak Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan untuk berdiskusi, mengklarifikasi persoalan sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi,” ujar Menkes Budi di Jakarta, dalam keterangan persnya.
Menkes Budi mengundang Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan untuk berdiskusi pada Rabu 3 Mei 2023 di kantor Kementerian Kesehatan. Menkes Budi terbuka apabila ada tawaran lokasi lain.
Somasi yang dilayangkan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan kepada Menkes Budi adalah terkait adanya sejumlah pernyataan Menkes yang dianggap tidak sesuai. Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) menepis besaran biaya yang dikeluarkan dokter untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) mencapai jutaan rupiah.
"(Somasi) terkait perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp6 juta," kata Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Pernyataan itu dikemukakan Joni berkaitan dengan penyampaian somasi kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin atas pernyataan besaran biaya STR mencapai Rp6 juta per dokter.
Pemerintah Usul STR Seumur Hidup
Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM menepis bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk 'penyuburan' pada dikter praktik tanpa kualitas tepat.
Ia mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," tuturnya dikutip keterangan pers Kemenkes.
Menurutnya, kualitas tenaga kesehatan akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). Sertifikat SIP tersebut yang akan dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sehingga kualitas dokter tetap terjaga.
"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” tuturnya.