Sanksi yang Harus Dilakukan bagi Mereka yang Berhubungan Seks di Siang Hari saat Ramadhan
- Freepik/lookstudio
VIVA Lifestyle – Selama satu bulan penuh umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Di mana di bulan suci yang penuh berkah ini seluruh umat beragama Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah serta menjauhkan dirinya dari berbagai hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Pada hakikatnya, selama bulan suci Ramadhan kita sebagai umat Muslim diminta untuk menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dalam seharian penuh. Bukan hanya menjaga diri agar tidak makan dan minum, hal lainnya yang dapat membatalkan puasa yaitu melakukan hubungan intim ataupun berjimak di siang bolong selama Ramadhan.
Tidak main-main, ternyata ada hadist yang menerangkan bagi mereka yang tidak kuasa menahan hawa nafsunya hingga akhirnya bersetubuh atau melakukan hubungan intim saat tengah berpuasa.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dalam melakukan hubungan seks antara pasangan suami istri. Di mana, aktivitas berhubungan badan merupakan hal yang normal dilakukan bagi mereka yang sudah menikah, bahkan termasuk dalam ibadah. Namun di sisi lain, ketika memasuki bulan Ramadhan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya hubungan seks suami dan istri yang nantinya bisa membatalkan puasa.
Mengutip hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, bagi mereka yang tak tahan hingga melakukan hubungan seksual dengan pasangannya harus melakukan salah satu kifarat. Seperti diketahui, kifarat  atau kafarat berasal dari kata kafran yang memiliki arti menutupi.
Di mana menutupi di sini artinya menutupi berbagai dosa. Tidak hanya itu, kifarat juga merupakan salah satu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja. Mengutip Muhammadiyah, kifarat bagi mereka yang melakukan hubungan seksual saat berpuasa beberapa di antaranya sebagai berikut;
Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka
- Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka
- Bersedekah sesuai kemampuan yang dimilikinya.
- Selain itu penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.