Bermesraan hingga Peluk Cium Istri Bikin Batal Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Ilustrasi pasangan.
Sumber :
  • Freepik/master1305

VIVA Lifestyle – Kebiasaan maupun rutinitas seorang suami terhadap sang istri tercinta yakni memeluk hingga mencium kening pasangannya dengan penuh mesra. Di mana kegiatan memeluk hingga cium istri itu sangat dianjurkan oleh Islam, terlebih saat sang suami ingin hendak pergi mencari nafkah.

Tentu saja kegiatan tersebut sangat lazim dalam sebuah hubungan rumah tangga. Namun bagaimana jika kebiasaan tersebut dilakukan di saat momen bulan suci Ramadhan ini? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa kita? Simak penjelasannya berikut ini.

Ilustrasi cium kening

Photo :
  • Pixabay/ StockSnap

Peluk dan Cium Mesra Istri saat Puasa

Penceramah Buya Yahya.

Photo :
  • Istiewa

Menurut Buya Yahya, menanggapi hal tersebut rupanya tidak akan membatalkan puasa seseorang.

“Itu tidak membatalkan puasa, asalkan tidak berhubungan.:” ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari video Tik Tok pada 27 Maret 2023 kemarin.

Hal tersebut dikarenakan, Nabi Muhammad SAW juga disebutkan pernah memeluk istrinya saat sedang berpuasa. Oleh karena itu, kebiasaa memeluk hingga cium istri dengan mesra saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. 

Pola Makan Orang Puasa Berdampak pada Otak

Ilustrasi berpelukan dengan orang yang kita cintai

Photo :
  • inmagine

Hal tersebut juga karena, bukan termasuk ke dalam kegiatan dalam menggauli istrinya. Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa suami istri juga harus bisa menahan hawa nafasunya ssat berpelukan di bulan suci yang penuh berkah ini.

Saling Serang, Begini Tuduhan Ria Ricis dan Balasan Teuku Ryan

Mengingat, jika suda ada syahwat yang terlibat di dalamnya maka puasa bisa menjadi batal hukumnya. Menambahkan jawaban tersebut, berdasarkan laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, pasangan suami-istri tetap bisa bermesraan

Anak Risih Dipeluk Orang Tua di Usia 9 Tahun? Ini Alasan dan Solusinya!

Misalnya, mata saling pandang atau saling bersentuhan yang terjadi tanpa ada niat atau secara tidak disengaja. Selain itu, bermesraan yang juga tidak dilarang saat bulan suci Ramadhan bagi suami-istri ketika dilakukan secara sengaja.

Namun, tindakan bermesraan itu tidak sampai mengeluarkan mani atau dalam kata lain menggauli sang istri. Misalnya berpelukan hingga ciuman yang pada dasarnya dilakukan karena kasih sayang dan tidak menimbulkan syahwat atau birahi. 

Dalam hal ini, apabila seseorang melakukannya maka akan disebut sebagai makruh. Kendati demikian hal tersebut tetap tak membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi SAW dari Aisyah RA yang berkata:

"Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya" [HR al-Bukhari dan Muslim]

Selain itu, terkait mencium tanpa menimbulkan syahwat juga dicatat dalam hadis berikut,

Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata: "Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya