RUU Kesehatan Picu Kontroversi, Wamenkes: Permudah Izin Praktik Dokter

Ilustrasi dokter.
Sumber :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

VIVA Lifestyle – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan sempat memicu kontroversi lantaran dianggap akan merugikan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faktanya, justru RUU Kesehatan akan mengubah sistem pelayanan kesehatan menjadi lebih baik, termasuk dalam mempermudah izin praktik dokter yang melayani masyarakat.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan, kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Menurut Wamenkes, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Photo :
  • Freepik

Hal yang sama juga terjadi untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Proses perpanjangan STR dijamin oleh Wamenkes Dante akan lebih mudah dan sederhana.

“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel,” kata Wamenkes saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan, dikutip keterangan pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Wamenkes Dante membeberkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Pemerintahlah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi.

ilustrasi hukum pasien dengan dokter

Photo :
  • vstory
Deretan Kontroversi Devano Danendra, Terbaru Habiskan Rp36 Juta untuk Mabuk-Mabukan

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Wamenkes berharap, kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Viral Pernikahan Putri Norwegia dengan Dukun, Simak Profil Princess Martha Louise

"Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter," terang Wamenkes.

Sebelumnya diberitakan VIVA, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan sejumlah anggapan miring terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Wamenkes Ungkap 300 Kasus Perundungan Terjadi di PPDS

Ilustrasi dokter dan stetoskop.

Photo :
  • U-Report

Menurut Menkes, RUU Kesehatan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan bukan semata keuntungan untuk pihak-pihak tertentu.

"Apapun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin saat memimpin agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes Kuningan, Jakarta, dikutip laman Antara.

Ada pun RUU kesehatan tersebut dilatarbelakangi oleh transformasi kesehatan yang didasari oleh pengalaman menempuh Pandemi COVID-19. Dari pengalaman kesehatan yang kurang baik, pemerintah merasa perlu turun tangan memperbaikinya melalui kehadiran RUU Kesehatan.

"Target kami untuk masyarakat. Itu berkaitan dengan Pasal 34 UUD 1945, negara harus hadir. Kalau izin praktik susah, negara harus hadir, kalau distribusi tidak merata, negara hadir," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya