Setelah BPOM, Polri Nyatakan Obat Sirup Praxion Aman Dikonsumsi

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Sumber :
  • Pexels/Cottonbro

VIVA Lifestyle – Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri telah menguji sampel obat sirup merek Praxion terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak. Hasilnya, obat tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kadar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup Praxion masih dalam ambang batas wajar. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.

Dokter Tirta Bedah Soal Bahaya BPA dalam Galon, Hoax atau Nyata?

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Dengan hasil tersebut, Ramadhan memastikan, obat  sirup merek Praxion tersebut aman untuk dikonsumsi.

Terkait Anggur Muscat Shine di Jakarta, BPOM: Tidak Terdeteksi Residu Chlorpyrifos

“Artinya tidak melebihi batas kandungan EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sehingga obat Praxion masih aman untuk dikonsumsi,” ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara obat sirup Praxion terkait jatuhnya satu korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai langkah kehati-hatian.

Togi menyebutkan bahwa BPOM segera memerintahkan produsen untuk menghentikan sementara obat sirup Praxion usai laporan satu kasus GGAPA yang meninggal dunia. Selang beberapa hari, pihak produsen obat Praxion juga telah melakukan voluntary recall atau penarikan secara sukarela. 

"Produk ini sudah ditarik secara sukarela oleh pemegang izin edar industri farmasinya," ujar Togi dalam konferensi pers, Rabu 8 Februari 2023.

Togi mengatakan bahwa pihak BPOM segera menelusuri sampel dan melakukan pengujian terhadap obat Praxion. Meski begitu, hasil pengujian sendiri menyatakan obat Praxion telah aman dan sesuai standard Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB). Maka dari itu, BPOM tengah menyiapkan surat untuk kembali mengaktifkan izin edar obat sirup Praxion.

Ilustrasi - Obat sirup

Photo :
  • ANTARA

"Nanti akan kita evaluasi dan kaji untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali proses produksi dan distribusi kepada pemegang izin edar, sehingga nanti bisa tersedia kembali di pasaran dan digunakan masyarakat,” tutur Togi.

Diketahui, obat sirup Praxion diduga menjadi salah satu penyebab munculnya kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak. 

Kementerian Kesehatan mengatakan anak yang mengalami gangguan gagal ginjal pada Januari 2023 sempat mengonsumsi obat sirop penurun panas mereka Praxion. Hingga saat ini, telah ditetapkan 11 tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi. 

Empat tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Sementara tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri. 

BPOM juga turut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka  dalam kasus obat sirup. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Ilustrasi Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup

Photo :
  • VIVA/Sherly

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya