Waspadai Gangguan Ginjal Akut, BPOM Imbau Catat Obat yang Dikonsumsi Anak

Ilustrasi anak sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Pada awal Februari 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah nihilnya laporan sejak awal Desember 2022 lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan langkah responsif demi mencegah bertambah kembali kasus yang memakan ratusan korban anak-anak.

Pasien Kanker Alami Nyeri Luar Biasa, Ternyata Ini Penyebabnya

Berkaitan dengan kasus GGAPA pada Februari 2023, BPOM mendapatkan informasi dari Kemenkes pada tanggal 2 Februari 2023 adanya sirup obat yang diduga menjadi penyebab kasus GGAPA tersebut. BPOM kemudian melakukan langkah-langkah responsif dengan melakukan investigasi, penelusuran, pengambilan dan pengujian sampel, termasuk pemeriksaan ke sarana produksi. Scroll selanjutnya ya.

Ada pun, dari hasil pemeriksaan dalam langkah responsif itu, disimpulkan sarana produksi masih memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik CPOB. Untuk mencegah kembali bertambahnya kasus serupa, maka BPOM mengimbau untuk mencatat berbagai perawatan yang diberikan pada anak saat bergejala.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

"Masyarakat disarankan untuk mencatat obat yang diminum oleh putra atau putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan obat yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra atau putrinya," tulis keterangan pers BPOM.

Akselerasi Ketahanan Industri Obat Nasional, Komisi IX Dorong OMAI Masuk JKN

BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

"Gunakan obat sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan obat," tambah BPOM.

Hasil Penelusuran Obat Sirup Aman

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • ist

BPOM telah melakukan penelusuran, sampling,dan pengujian terhadap sampel pada tanggal 2-3 Februari 2023. Seluruh sampel sirup dan bahan baku tersebut di atas telah dikirim dan diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM. 

"Hasil pengujian menunjukkan, seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat (MS), artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," lanjut BPOM.

Sebagai bagian dari proses investigasi, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Februari 2023 ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang meliputi aspek penting penjaminan mutu, antara lain pengujian mutu bahan baku dan sirup obat, proses produksi, kualifikasi pemasok termasuk pemastian rantai pasok. 

Namun demikian, dalam rangka kehati-hatian dan sebagai langkah antisipatif, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien pada tanggal 3 Februari 2023. Terkait perintah penghentian sementara ini, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela) pada tanggal 5 Februari 2023. 

Dalam penanganan kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan dalam sirup obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirup obat yang beredar. Upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan.

Investigasi Masih Berlanjut

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

BPOM mendukung Kementerian Kesehatan dalam melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kasus tersebut. Koordinasi lebih lanjut juga telah dilakukan bersama berbagai pihak, seperti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli epidemiologi, dan ahli farmakologi dalam melakukan penelusuran epidemiologi. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut," tulis BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya