Oral Seks dari Pandangan Hukum Islam, Ini KataBuya Yahya
- Tangkapan layar
VIVA Lifestyle – Pembahasan soal urusan ranjang memang selalu menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi bila mengikuti aturan dan sunnah Rasulullah. Untuk masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya timur, soal seks masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan, termasuk masalah oral seks.
Ketika bercinta, rasanya tidak lengkap jika tanpa oral seks. Meski bukan sesuatu yang wajib, tidak sedikit orang yang selalu melakukan aktivitas ini saat bercinta. Oral seks sendiri merupakan bagian dari aktivitas foreplay yang biasanya dilakukan sebagai bentuk kreasi atau fantasi pasangan sebelum berhubungan intim.
Secara istilah, seks oral bisa diartikan sebagai aktivitas seks yang memakai bagian oral seperti bibir, rongga mulut, lidah, dan bahkan gigi, untuk memberikan stimulasi seks pada organ genital atau alat kelamin. Seks oral juga bisa menjadi salah satu cara memuaskan suami atau istri dengan menggunakan mulut.
Namun, hal tersebut menjadi masalah tersendiri untuk kalangan umat Islam, ada yang pro dan kontra dengan hal tersebut. Banyak pasangan suami istri yang tidak mau dan tidak nyaman melakukan hal tersebut, karena minimnya pengetahuan tentang hal tersebut. Buya Yahya turut memberikan penjelasan soal seks oral.
Buya Yahya menjelaskan soal bagaimana hukum memuaskan pasangan dengan menggunakan mulut atau seks oral. Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube miliknya, Buya Yahya mengatakan soal hukum istri memuaskan suami dengan mulut. Kala itu ada seorang jemaah yang bertanya hukum istri memuaskan suami dengan mulut.
Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa pertanyaan tersebut mengarah pada hal sensitif. Meski demikian, dia mengatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dengan istri. Terkecuali dengan dua bagian dan dalam dua kondisi. Kondisi itu adalah haid dan kemudian diharamkan untuk memasukan ke lubang belakang istri atau dubur.
“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” tutur Buya Yahya.
“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala. Mohon maaf, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” tambahnya lagi.
Dia mengatakan bahwa ada cara lain untuk seorang istri yang ingin memuaskan suami tapi dalam keadaan berhalangan sehingga tidak bisa menggunakan area kelamin.
“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” pungkasnya.