Kasus COVID-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster Kedua?
- Ilustrasi
VIVA Lifestyle – Akhir Desember 2022, pemerintah memutuskan menghapuskan PPKM di seluruh tanah air. Hal ini menyusul dengan kasus COVID-19 di Tanah Air yang sudah terkendali. Selain itu, tingkat vaksinasi primer di tanah air yang cukup tinggi juga menjadi pertimbangan.
Di tengah penghapusan sistem PPKM per akhir 2022 lalu, awal pekan ini pemerintah mulai program vaksinasi booster kedua. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Lantas perlukah masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster kedua di tengah penurunan kasus COVID-19 dan penghapusan PPKM?
Terkait hal itu, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Dr.dr. Erlina Burhan, Sp.P (K), MSc, masyarakat tetap perlu mendapatkan booster kedua. Sebab, kasus COVID-19 yang tidak bisa diprediksi.
Hal ini mengacu pada kasus COVID-19 di China dan Jepang yang meningkat selama beberapa waktu belakangan ini.
"Contoh Jepang dan China mereka sangat hati-hati, protokol kesehatan ketat tapi bisa peningkatan kasus terjadi di situ," kata dia dalam virtual conference, Rabu 25 Januari 2023.
Lebih lanjut, diungkap oleh Erlina Burhan bahwa proteksi vaksinasi yang didapatkan oleh masyarakat akan menurun setelah enam bulan divaksinasi.
"Kita tau teorinya setelah vaksinasi dilakukan 6 bulan kemudian proteksi yang kita dapatkan menurun termasuk antibodi yang didapatkan karena terinfeksi atau karena sakit. Perlu diingat antibody itu kemudian akan menurun jumlahnya seiring waktu, nilai proteksi tidak ada lagi," kata dia.
Erlina juga menghimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua.
"Daripada terlambat lebih baik mumpung situasi tenang di Indonesia, kasus terkendali kita tetap tingkatkan imunitas," kata dia.