Picu Diabetes Hingga Kematian, Ini 8 Zat Berbahaya pada Kemasan Pangan Menurut BPOM

Ilustrasi kemasan plastik.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA Lifestyle – Guna melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. 

Jadi Biang Kerok Banyak Penyakit, Begini Trik Kurangi Penggunaan Garam pada Masakan

Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya. Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan. Scroll untuk info selengkapnya.

Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut. 

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

galon air

Photo :
  • Pixabay

PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya sangat disarankan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung. 

Rekomendasi Dokter Spesialis, Ini Tips Merawat Kulit untuk Cegah Penuaan Dini

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi. Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut. Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan  IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. 

"Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” kata Prof. Dedi dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023. 

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin, mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya. 

"Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya," tuturnya. 

Udon dalam Wadah Styrofoam

Photo :
  • Pixabay/ orcrist

Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:

1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang di antaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut. 

2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.

3. Polistiren yang digunakan pada kemasan styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker. 

4. Timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium (VI) [Cr(VI)] dan merkuri (Hg) yang digunakan untuk kemasan plastik pangan yang terbuat dari plastik. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, bronchitis, hyperemia, dan kanker. 

5. Dietil Heksi ftalat (Diethylhexyl phthalate/ DEHP), Diisononyl ftalat (Diisononyl phthalate/ DINP), dan Diisodecyl ftalat (Diisodecyl phthalate/ DIDP) dari kemasan plastik Polivinil Klorida (PVC) yang digunakan untuk pembungkus makanan dan wadah obat-obatan. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan kanker, asma, kesulitan belajar, obesitas, dan gangguan reproduksi. 

Ilustrasi sel kanker.

Photo :
  • Pixabay

6. Senyawa ftalat (Dietilheksi ftalat (Diethyl hexy phthalate-DEHP)), Dibuti ftalat (Dibuthyl phthalate-DBP)), Diisononil ftalat (Diisononyl phtalateDINP)), dan Diisodesil ftalat (Diisodecyl phthalateDIDP)) yang digunakan untuk kemasan pangan kertas dan karton. 

Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD), masalah perilaku, gangguan spektrum autisme, perkembangan reproduksi yang berbeda, hingga masalah kesuburan pria.

7. Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat (PC). Zat kontak ini bisa menyebabkan terjadinya penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes, gangguan otak, serta gangguan perilaku pada anak kecil.

8. Polipropilen (PP) yang digunakan untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, kotak margarin, kemasan yogurt, sedotan, tutup botol, cup plastik, dan sebagainya menyebabkan gangguan asma dan hormon pada manusia. Zat kimia ini bisa menyebabkan terjadinya gangguan asma dan hormon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya