Viral Ibu Diduga Lumpuh Usai Lahiran, Pihak RS Beri Penjelasan

Viral kasus Yuliantika
Sumber :
  • TikTok

VIVA Lifestyle – Sempat viral kabar seorang ibu lumpuh usai menjalani persalinan caesar yang diduga disuntik obat bius 12 kali. Mengenai kabar viral ini, pihak RS Buah Hati Ciputat memberikan hak jawabnya di VIVA.co.id. Melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Joni, RS Buah Hati Ciputat menjelaskan bahwa kasus ibu yang lumpuh ini merupakan kasus lama yang diungkit kembali seakan ada malpraktek medis terhadap Ny. Yuliantika. Mengenai hal ini, Rumah Sakit (RS) Buah Hati Ciputat angkat bicara.  

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Malalui kuasanya, RS Buah Hati Ciputat mengungkap fakta hukum yang mengacu putusan hukum atas aduan pasien Yuliantika. 

"Ini perkara lama di tahun 2020, dan telah ada dua putusan hukumnya", jelas Muhammad Joni mewakili RS Buah Hati Ciputat, Rabu, 25 Januari 2023. 

"Berdasarkan amar putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terbit amar putusan yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang, oleh karena itu tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang diadukan Yuliantika," kata Muhammad Joni.

Dugaan praktek malpraktik pada Yuliantika berujung lumpuh usai operasi caesar

Photo :
  • Twitter @lokataru_id
Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

Muhammad Joni wanti-wanti menegaskan tidak benar info beredar adanya 12 (dua belas) kali suntikan Anestesi Spinal kepada pasien Yuliantika.

Putusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika sudah final dan bersifat mengikat yang musti dihormati semua pihak.  

Dikatakannya, dalam amar putusan MKDKI tidak terbukti pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang dituduhkan kepada dokter teradu di RS Buah Hati Ciputat.

MKDKI sudah memutuskan tidak ada kesalahan pelanggaran disiplin profesi kedokteran atas pengaduan Yuliantika, karena itu perkara itu secara hukum sudah final, mengikat, dan selesai. 

Yuliantika

Photo :
  • TikTok

Walau Yuliantika menggugat lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun telah ada putusan PN  Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng.,  yang menyatakan bahwa "Gugatan penggugat Yuliantika tidak dapat diterima".

Berikut pernyataan RS Buah Hati Ciputat yang disampaikan lewat kuasanya Muhamad Joni, SH.,MH  dari Law Office Joni & Tanamas.

1.    Benar Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020,  dan padanya dilakukan layanan medis dan tindakan sesuai standar operasional dan prosedur. 

2.    Tidak benar opini atau informasi sepihak yang beredar menuding telah dilakukan suntikan Anestesi Spinal sebanyak 12 (dua bekas) kali terhadap pasien Yuliantika. Kelirunya aduan pasien itu sudah terungkap dan terbantah dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berwenang memeriksa dan memutuskan berdasarkan UU Praktek Kedokteran. 

Lagi pula tudingan 12 (dua belas) kali suntikan Anestesi Spinal itu musykil dan mustahil terjadi.

3.    Dalam hal keadaan Yuliantika mengaku mengalami kelumpuhan, berdasarkan fakta persidangan bukanlah dikarenakan suntikan Anestesi Spinal. Hal itu merujuk pemeriksaan pada pengadu, teradu, sejumlah saksi dan ahli, dan hasil  Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin dari MKDKI yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 24 Agustus 2021. 

4. Atas aduan Yuliantika, telah terbit Amar Putusan MKDKI yang menyatakan bahwa: 

"...Pasien mengalami kelumpuhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang  oleh karena itu tidak ditemukan  pelanggaran disiplin profesi kedokteran..".

5.    Juga, terhadap gugatan Yuliantika kepada dokter dan RS melalui  Pengadilan  Negeri Tangerang telah diputuskan yang dalam pokok perkara amar putusan berbunyi:

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima".

 6. Dengan kerendahan hati, berkenan kami sampaikan pernyataan manajemen RS Buah Hati Ciputat,  bahwa tidak benar opini seakan peristiwa sedemikia itu telah terjadi berkali-kali pada RS Buah Hati Ciputat. Itu tidak benar dan tidak faktual. 

Namun hanya aduan pasien Yuliantika itu saja.  Lagi pula sama sekali  tidak terbukti pelanggaran disiplin kedokteran, ataupun tuduhan makpraktek medis. Karena hal itu telah terjawab lugas dengan putusan MKDKI atas aduan Yuliantika,  maupun Putusan PN Tangerang No. atas 1324/Pdt.G/2021/PN Tng., atas gugatan Yuliantika, yang kedua putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat. 

7. Kiranya kami dengan hormat mohon kearifan  kita semua untuk menahan diri dengan tidak menyebarkan informasi yang bukan sebenar-benarnya, dan berbeda dari putusan-putusan hukum.  
RS Buah Hati Ciputat menghormati putusan hukum yang
telah ada. 

RS Buah Hati Ciputat semenjak awal kejadian bertanggungjawab dan aktif memberikan perawatan terbaik bagi pasien Yuliantika ke RS rujukan, dan tetap berempati pada  Yuliantika. 

Demikianlah pernyataan ini hanya dimaksudkan untuk meluruskan opini  dari beredarnya informasi sepihak. Demi kebenaran hukum dan keseimbangan informasi bagi publik dan masyarakat luas. 

Terimakasih.
Salam Takzim
Kuasa Hukum RS Buah Hati Ciputat
Advokat Muhammad Joni, SH., MH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya