Kabar Baik, Transmisi COVID-19 RI Sudah di Level Terendah Standar WHO

Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.
Sumber :
  • pexels/Edward Jenner

VIVA Lifestyle – Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengungkapkan bahwa penularan COVID-19 di Indonesia saat ini berada di level satu atau paling rendah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pencapaian tersebut berdasarkan indikator kasus COVID-19 di Indonesia yang berada di angka 1,54 per 100 ribu penduduk per minggu.

Peduli Kesadaran Kesehatan Mental, TikTok Gandeng WHO Luncurkan Program Literasi Generasi Muda

Syahril menyebutkan bahwa standar WHO mencakup tiga indikator, antara lain kasus positif, rawat inap, dan kasus kematian. Di Indonesia, konfirmasi positif di bawah 20 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Untuk rawat inap, angkanya di bawah lima kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Terakhir, kematian di bawah satu kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Scroll untuk info selengkapnya.

“Berdasarkan data ini, transmisi komunitas standar WHO Indonesia berada di level terendah atau level satu," kata Syahril dalam konferensi pers Kemenkes, Selasa 24 Januari 2023.

Negara Asia Dinilai Punya Peran Penting dalam Kesetaraan Negosiasi WHO Pandemic

Ilustrasi COVID-19/virus corona.

Photo :
  • Pixabay/mattthewafflecat

Penularan di Indonesia sendiri, kata Syahril, didominasi oleh varian XBB dan BQ.1. Meski varian lainnya pun masih terdeteksi seperti BA.4 dan BA.5., namun kasusnya sudah sangat sedikit. 

100 Orang dirawat di RSCM Lantaran Judi Online, Menkes Minta Masyarakat Lakukan Ini

"Varian yang ada dalam catatan terakhir ini yang ada di Indonesia varian XBB & BQ.1," tambahnya.

Terlebih semenjak PPKM ditiadakan sejak 9 Januari 2023, grafik kasus konfirmasi jauh menurun. Sama halnya dengan kasus kematian yang tercatat di bawah 15 kasus, disertai positivity rate 0.88 persen. Sehingga, pergerakan grafik yang landai membuat masih mencakup dalam standar WHO.

“Sedangkan untuk pemakaian tempat tidur di rumah sakit, 9-23 Januari di bawah lima persen. Semuanya itu di bawah angka standar yang ditentukan WHO,” kata Syahril.

Kendati begitu, Kemenkes menegaskan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat harus diberikan kepada masyarakat umum. Salah satu pertimbangan Kemenkes, kata Syahril, untuk meningkatkan titer antibodi atau kekebalan untuk memperpanjang masa perlindungan.

"Untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan, booster termasuk booster kedua," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya