Marak Pemalsuan Obat Herbal, Produsen Berkomitmen Jaga Keaslian dan Mutu Produk

Polisi menggerebek pemalsuan obat-obatan herbal di Rembang, Jawa Tengah
Sumber :
  • Ist

VIVA Lifestyle – Maraknya praktek pemalsuan terhadap produk obat-obatan herbal tradisional yang mengemuka belakangan ini turut mendorong para produsen untuk melindungi konsumen dari peredaran produk-produk ilegal.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Hal ini merupakan langkah preventif dari mencuatnya kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf yang telah memasuki proses persidangan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sebagai upaya dalam menjaga agar obat herbal tradisional yang mulai populer itu tidak dipalsukan, maka produk Bio Insuleaf yang diproduksi CV Bumi Wijaya dan telah terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mendapatkan sertifikasi halal itu kini bertindak kian tegas dalam melakukan monitoring terhadap upaya tindak pemalsuan.

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Tak segan-segan, pihak produsen resmi produk herbal itu pun tegas akan menjerat pemalsu dengan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera. Baik kepada pelaku sekaligus sebagai peringatan agar jangan ada lagi yang berupaya memalsukannya.

Kapolres Rembang Dandy Ario Yustiawan merilis kasus pemalsuan obat

Photo :
  • Ist
Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB

Kasus pemalsuan obat tradisional Bio Insuleaf awalnya dilaporkan ke Polres Rembang pada pertengahan tahun 2022, sudah keluar putusannya dari Pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang telah memberikan keadilan,” kata Kuasa Pelapor dari CV Bumi Wijaya, M Reza, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, upaya pelaporan itu adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak mendapatkan barang palsu. Karena yang paling dirugikan dari peredaran barang palsu adalah konsumen sebagai penggunanya.

Polisi menggerebek pemalsuan obat-obatan herbal di Rembang, Jawa Tengah

Photo :
  • Ist

Reza menegaskan komitmen baik produsen maupun distributor untuk menjaga kualitas dan keaslian obat herbal penurun kadar gula darah tinggi dan pengurang gejala diabetes melitus itu.

“Bio Insuleaf diproduksi di pabrik dalam proses produksinya mengikuti standar dan ketentuan berlaku dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yang palsu-palsu itu kan tidak jelas apakah prosedur pembuatannya sesuai standard kesehatan,” ujarnya.

Pada 12 Januari 2023 lalu, Pengadilan Negeri Rembang mengeluarkan putusan. Terdakwa Ma’ruf Abdillah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. ‘Tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan’.

Pelanggaran pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Vonis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, ??terdakwa Ma'ruf membeli produk obat tradisional atau herbal merek Bio Insuleaf asli secara online.

Rupanya dia memiliki niat untuk membuat produk sendiri dengan meniru produk Bio Insuleaf hingga menyerupai aslinya. Kemudian terdakwa membeli secara online sebanyak 33 (tiga puluh tiga) botol berisi cairan warna hitam berupa sari buah mengkudu. Produk tersebut berukuran 1,5 liter.

Ma'ruf juga membeli stiker, segel, kardus, dan botol yang menyerupai stiker, segel, kardus, dan botol dari produk merek asli.
Lalu menuangkan sebagian dari cairan warna hitam sari buah mengkudu ke dalam botol berkapasitas 250 ml hingga penuh.

Kemudian memasang tutup dan menempelkan stiker pada botol tersebut lalu memasukkannya ke dalam kardus kemasan yang telah ada tulisan, gambar, dan ukuran yang mirip dengan kemasan asli.

Selanjutnya, memasangkan segel hologram bertuliskan BUMI WIJAYA dengan cara menempelkan di pojok atas kemasan kardus.

Setelah itu membungkus kembali kardus kemasan tersebut dengan plastik bening yang dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik.

Hasil produk tiruan merek BIO INSULEAF tersebut dijual melalui marketplace Shopee, Lazada, dan Tokopedia dengan harga Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per kemasan.

Selain menjual sendiri melalui marketplace, Ma'ruf menjual kepada reseller, yaitu Andika Pratama Akbar Prasetya, Miftahul Anam, Saksi Adi Wibowo, Saksi Muhammad Najmuddin, dan Bambang Muryanto yang kini juga berstatus terdakwa.

Kepada resellernya, Ma'ruf menjual dengan harga setiap kemasan sebesar Rp65 ribu. Para reseller juga menjual kembali produk tiruan secara online dengan harga antara Rp145-150 ribu.

Padahal, merek Bio Insuleaf telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di mana CV Bumi Wijaya yang berhak melakukan produksi setelah mendaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 0035/Reg/B/2020 tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor POM TR203638011.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan merek Bio Insuleaf tanpa sepengetahuan dan izin dari CV Bumi Wijaya sebagai pemegang merek. Adapun tujuan terdakwa menggunakan merek tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa terhenti ketika saksi, Muhammad Reza mendatangi terdakwa dan melaporkan ke Polres Rembang pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022. Perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya