Viral Vape Isi Narkotika, Dokter: Bisa Membunuh dan Sangat Mematikan

Rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • pixabay/LindsayFox

VIVA Lifestyle – Bahaya rokok elektronik atau vape sedang menjadi sorotan, terutama usai pihak kepolisian menemukan isiannya bercampur dengan zat narkotika. Penemuan tersebut pun sempat menjadi kekhawatiran banyak pihak lantaran narkotika dengan jenis sabu itu sebelumnya bisa beredar bebas yang memungkinkan bahaya fatal pada tubuh.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Prof Dr dr Agus Dwi Susanto SpP(K) ikut menyoroti kasus tersebut. Dokter spesialis paru konsultan itu menegaskan bahwa penyelundupan narkotika di cairan rokok elektronik sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

Mirisnya, kasus narkotika di dalam vape ini pun kerap terjadi di sejumlah negara maju lainnya yang memberi dampak sangat berbahaya. Tak heran, Inggris sendiri sudah memperingatkan bahaya vape akan penyelundupan narkotika.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Rokok elektrik.

Photo :
  • U-Report

"Ini penyalahgunaan. Di Inggris sendiri, sudah disampaikan bahwa salah satu potensi berbahaya dari vape adalah penyalahgunaan dari cairan diisi dengan narkotika," ujar dokter Agus dalam temu media virtual, Kamis 19 Januari 2023.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Menurut Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), berbagai pihak di Indonesia pun turun tangan dalam peredaran vape. Pihak tersebut mempertegas pemantauan peredaran vape karena dampaknya yang tak main-main oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi ketika seseorang menggunakan vape dan narkotika, dampaknya adalah dari vape itu sendiri plus dampak dari penggunaan narkotika," ujarnya.

Dampak dari vape sendiri, kata dokter Agus, dapat memicu bahaya pada sistem pernapasan serupa dengan rokok konvensional. Sementara pada narkotika pun, dampaknya bisa berisiko mengedarkan zat kimia ke peredaran darah yang membahayakan nyawa.

"Tentu ini menjadi double agent, double killer. Dua hal ini bisa membunuh dan sangat mematikan," terangnya.

Oleh sebab itu, dokter Agus mengimbau agar masyarakat tetap waspada dalam penggunaan vape dan meminta pihak pemerintah membuat regulasi terkait rokok elektrik. Ada pun, dokter Agus menyoroti persamaan vape dan rokok konvensional dari kandungan nikotin yang dimiliki.

Rokok elektrik.

Photo :
  • U-Report

"Sama-sama mengandung nikotin. Artinya ada risiko adiksi dan penyakit kardiovaskuler," ujar Agus.

Agus melanjutkan bahwa persamaan kedua adalah bahan karsinogenik di dalam vape dan rokok konvensional. Meski kandungan di dalamnya berbeda, namun sifat bahan tersebut sama-sama karsinogenik yang memicu bahaya kanker.

"Di rokok konvensional, karsinogennya ada di dalam tar. Sedangkan vape ada pada cairannya yang mengandung logam berat," tambahnya.

Kesamaan terakhir, kata Agus, vape dan rokok konvensional memiliki bahan yang cenderung bersifat iritatif sehingga memicu organ tubuh terjadi peradangan. Peradangan tersebut bisa mengintai berbagai organ, termasuk paru-paru dan jantung yang bisa berdampak fatal.

Sebelumnya diberitakan VIVA, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai ungkap kasus home industry pembuatan cairan liquid narkotika jaringan internasional di Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penindakan yang terlaksana di tanggal 14 Januari 2023 lalu tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRK. Tersangka diketahui membuat narkotika dalam bentuk cairan liquid dan dikemas dalam bentuk liquid (cairan untuk rokok elektrik) kemudian mengedarkannnya sendiri. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan memproduksi narkotika yang dilakukan oleh MRK di Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK dengan barang bukti yang siap diedarkan sejumlah 366 botol liquid narkotika ukuran 50 ml dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 ml," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya