Viral Seorang Ibu Lumpuh Usai Persalinan Caesar, Diduga Disuntik Obat Bius 12 Kali

Dugaan praktek malpraktik pada Yuliantika berujung lumpuh usai operasi caesar
Sumber :
  • Twitter @lokataru_id

VIVA Lifestyle – Insiden memilukan harus dialami seorang ibu yang menderita kelumpuhan seumur hidup diduga usai dipaksa melakukan persalinan sesar di sebuah rumah sakit di Ciputat, Tangerang Selatan. Kondisi kecacatan fisik perempuan tersebut diduga kuat terkait malpraktik yang dilakukan seorang dokter usai memberi anastesi atau suntikan obat bius sebanyak 12 kali.

Gibran Kunjungi RS Kardiologi Emirates Indonesia di Solo, Pembangunan Sudah 90 Persen

Hal itu diungkap oleh Kantor Hukum dan HAM, Lokataru, yang menyayangkan sikap Rumah Sakit di Ciputat yang tidak mau bertanggung jawab atas kecacatan fisik yang dialami oleh Yuliantika pasca operasi caesar pada tanggal 18 Februari 2020.

Selain lepas tangan, Rumah Sakit itu bahkan mengancam akan mengkirminalisasi suami Yuliantika. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Israel Bakar Rumah Sakit di Gaza Utara, 39 Orang Tewas

Berikut deretan fakta Yuliantika yang mengalami cacat fisik usai persalinannya, dikutip dari siaran pers Lokataru.

Dipaksa Persalinan Sesar

Tentara Israel Bergerak Maju ke RS Indonesia

Pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 21:00 WIB, Yuliantika bersama suaminya Irwan Supandi dalam keadaan normal/tidak dalam keadaan gawat darurat, menggunakan sepeda motor datang ke Rumah Sakit Buah Hati Ciputat untuk bersalin.

Tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien dan atau keluarga pasien, pihak Rumah Sakit langsung melakukan tindakan operasi caesar. Itu dilakukan tanpa melakukan diagnosis terlebih dahulu terhadap Yuliantika.

Lumpuh Usai Persalinan

Usai bersalin, Yuli, sapaannya, merasakan keanehan pada tubuhnya. Yuli yang ingin mencoba memiringkan tubuh pasca persalinan, tak mampu melakukannya, bahkan tidak merasakan apapun di bagian pinggang hingha kaki.

Dugaan Malpraktik

Yuliantika belum dapat menggerakkan tubuh bagian pinggang hingga ujung kaki, karena saat operasi caesar, Dr. Elizabet menyuntikkan anastesi sebanyak lebih dari 12 kali terhadap Yuliantika dan mengenai saraf tulang belakang yang mengakibatkan kecacatan secara fisik.

Atas kesalahan tersebut diduga telah terjadi malpraktik, yang secara definisi adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar.

Rumah Sakit Tak Tanggung Jawab

Pada tanggal 16 April 2020, pihak rumah sakit meminta Yuliantika dan keluarga untuk meninggalkan rumah sakit. Pada hari yang sama juga, Direktur Rumah Sakit tersebut menyampaikan bahwa tidak akan bertanggungjawab atas apa yang telah dialamai oleh Yuliantika, dan mempersilahkan keluarga Yuliantika untuk menempuh jalur hukum.

Pada tanggal 15 Mei 2020 berdasarkan surat Nomor: 124/LGL/SU.K-IS/BHC/V/2020, pihak Rumah Sakit mengirim surat kepada suami Yuliantika yang bernama Irwan Supandi perihal surat undangan/klarifikasi.

Pada intinya, surat tersebut berkaitan dengan perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit.

Surat undangan klarifikasi tersebut dikirim dengan tembusan surat ke Polsek Ciputat. Direktur Rumah Sakit tersebut menyampaikan sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Rumah Sakit Buah Hati Ciputat tidak akan memberikan pertanggungjawaban, baik secara medis, maupun secara materil atas kecacatan yang dialami oleh Yuliantika;

Kedua, Bahwa pihak rumah sakit meminta Irwan Supandi meminta maaf secara lisan maupun secara tertulis kepada Rumah Sakit atas perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit; dan

Ketiga, Bahwa apabila Irwan Supandi tidak bersedia meminta maaf kepada Rumah Sakit , maka akan melaporkan suami Yuliantika yaitu Irwan Supandi ke pihak kepolisian.

Ancam Pidanakan Suami Yuliantika

Ancaman laporan pidana terkait perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit, merupakan upaya-upaya tindakan kriminalisasi untuk membungkam Yuliantika dan Irwan Supandi supaya tidak melakukan upaya hukum apapun terkait kesalahan medis yang dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit.

Pembungkaman tersebut mereka lakukan untuk menutupi pertanggungjawaban hukum dokter secara personal dan Rumah Sakit secara kelembagaan, atas kesalahan-kesalahan yang terjadi.

Lokataru menilai, Direktur Rumah Sakit mencoba untuk cuci tangan terkait kecacatan yang dialami oleh Yuliantika. Tindakan Rumah Sakit merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia perempuan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

(UU Kesehatan) yang berbunyi “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya