Tarif JKN Naik, Menkes Janji Penyesuaian Kualitas Layanan Kesehatan Lebih Baik

Aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA Lifestyle – Tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta di Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah diubah oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan aturan baru terkait perubahan tarif dari pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. 

Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Menkes Budi G. Sadikin, dalam keterangannya.

Tarif Naik untuk Kualitas Lebih Baik

Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Tarif Baru JKN

Gambar Uang Rupiah, Foto: Pixabay

Photo :
  • vstory

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Dokter Gigi Gunakan APD saat Praktek

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5 ribu peserta dan tersedia dokter gigi Rp12 ribu per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5 ribu peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10 ribu per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5 ribu peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11 ribu per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5 ribu peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9 ribu per peserta.

Ilustrasi rumah sakit.

Photo :
  • Pexels/Sals

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5 ribu peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5 ribu peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif, preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru. Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.

Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya