Vaksin COVID-19 untuk Anak 6 Bulan-11 Tahun, Gratis!

Anak divaksin COVID-19 (foto ilustrasi).
Sumber :
  • Northwell Health

VIVA Lifestyle – Kebijakan terkait anggaran pemerintah yang tidak lagi menanggung pembiayaan COVID-19 kerap meresahkan masyarakat, tak terkecuali para ibu. Namun para orangtua kini bisa tenang karena sudah dipastikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bahwa terkait vaksinasi untuk anak akan diberi gratis.

Menkes Budi menyebutkan bahwa vaksin anak usia 6 bulan-11 tahun yang sudah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan diberi secara gratis. Menkes mengimbau para orangtua untuk tidak khawatir akan biaya vaksinasi tersebut karena anggaran pemerintah masih mencakup program vaksinasi anak. Scroll untuk info selengkapnya.

"Dan sekarang adanya vaksin yang sudah bisa turun ke bawah (usia bawah 11 tahun), otomatis pemerintah akan melakukan dan anggarannya cukup kok. Kita ada anggarannya untuk bisa melakukan vaksinasi anak secara gratis. Nanti segera akan kita proses untuk vaksinasi anak secara gratis," ujar Menkes dalam keterangannya di Youtube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis 5 Januari 2023.

Ilustrasi imunisasi bayi

Photo :
  • ist

Lebih dalam, Menkes Budi mengatakan bahwa salah satu jenis vaksin yang akan digunakan untuk anak usia di bawah 11 tahun hanya merek Pfizer. Hal itu lantaran sudah mendapatkan izin dari BPOM serta ITAGI yang bertanggungjawab akan keamanan vaksinasi anak.

"Jadi memang ini kan kita memberikan kepada anak-anak ini kan sudah ada ahlinya, ITAGI dan BPOM. Jadi selama ITAGI dan BPOM belum memberikan opini bahwa ini (vaksin) perlu diberikan, kita tidak berani memberikan karena takut," jelasnya.

Kendati begitu, Menkes tak menampik akan ada jenis vaksin lain yang bisa digunakan apabila sudah melewati serangkaian syarat BPOM dan ITAGI terkait keamanannya. Namun, vaksin anak ini akan lebih dulu dimulai dengan jenis Pfizer.

"Yang sekarang adanya Pfizer, jadi kita mulai dengan Pfizer terlebih dahulu. Tapi nanti kalau ada merek-merek vaksin lain yang bisa untuk anak akan kita berikan," imbuh Menkes.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberi izin untuk pemberian vaksin COVID-19 pada anak usia 6 bulan. BPOM didukung oleh Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

PPATK: Usia Pemain Judi Online Semakin Rendah, di Bawah 10 Tahun

Izin BPOM juga telah diberikan Vaksin Comirnaty Children (6 bulan – 4 tahun) pada 11 Desember 2022. Rilisnya Vaksin Comirnaty Children (6 bulan – 4 tahun) dan Vaksin Comirnaty Children (5-11 tahun) di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain Vaksin Sinovac/Coronavac. 

Ilustrasi vaksinasi anak.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
Dokter Tirta Bedah Soal Bahaya BPA dalam Galon, Hoax atau Nyata?

Dalam pemberian persetujuan EUA, BPOM tentunya terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Hasil efikasi Vaksin Comirnaty Children sebagai vaksinasi primer ditunjukkan melalui hasil studi immunobridging.

Dengan imunogenisitas setelah pemberian 3 dosis (3 mcg/0,2 mL/dosis) untuk anak usia 6 bulan hingga kurang dari 5 tahun dan 2 dosis (10 mcg/0,2 mL/dosis) untuk anak kelompok usia 5 tahun sampai kurang dari 12 tahun sebanding dengan kelompok usia 16-25 tahun yang sudah memiliki data efikasi vaksin secara klinis.

KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

Berdasarkan hasil studi, Vaksin Comirnaty Children (6 bulan – 4 tahun) dan Vaksin Comirnaty Children (5-11 tahun) memiliki profil keamanan yang dapat ditoleransi. Efek samping pada anak kelompok usia 6 bulan hingga kurang dari 5 tahun secara umum dilaporkan dengan intensitas ringan – sedang.

 
ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024