BPOM AS Izinkan Pil Aborsi Dijual Bersyarat di Apotek, Bagaimana di Indonesia?
- Freepik/freepik
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Amerika Serikat kini telah memberi restu untuk tiap apotek menjual pil aborsi kepada masyarakat luas. Pil aborsi tersebut bisa didapatkan di berbagai wilayah di Amerika Serikat dengan menunjukkan bukti resep dari fasilitas kesehatan bersertifikat.
Dikutip laman People, apotek ritel akan diizinkan untuk menjual pil aborsi di bawah perubahan peraturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS. Menurut New York Times, mandat BPOM AS yang diperbarui akan memungkinkan apotek yang menyetujui kriteria tertentu untuk menjual mifepristone pil aborsi dengan pesanan resep dari penyedia layanan kesehatan bersertifikat. Scroll untuk info selengkapnya.
Namun, BPOM AS menambahkan bahwa apotek di negara bagian yang memiliki larangan aborsi total tidak akan dapat berpartisipasi. GenBioPro, pembuat pil generik, menyatakan di situs webnya bahwa pil bekerja dengan menghalangi produksi progesteron sehingga mencegah kehamilan.
Hormon itu yang diperlukan untuk mempersiapkan lapisan rahim agar keberhasilan implantasi sel telur yang telah dibuahi dan mempertahankan kehamilan. Kemudian diikuti oleh hormon lain seperti misoprostol, prostaglandin yang menginduksi kontraksi rahim, yang mengeluarkan janin.
"Keputusan BPOM langkah ke arah yang benar yang sangat diperlukan untuk meningkatkan akses ke perawatan aborsi," ujar CEO GenBioPro Evan Masingill, dikutip VIVA, Kamis 5 Januari 2023.Â
Menurutnya, BPOM telah memperhitungkan segala risiko dan manfaat dari pil aborsi yang dijual di apotek. Sehingga, BPOM AS menetapkan untuk penghapusan persyaratan pengeluaran secara langsung dan penambahan persyaratan sertifikasi apotek diperlukan untuk meminimalkan beban pada sistem pemberian layanan kesehatan terkait aborsi.
"Sementara masih memastikan bahwa manfaat mifepristone untuk aborsi medis lebih besar daripada risikonya," jelasnya.
BPOM AS terakhir kali memperbarui proses mengakses pil pada Desember 2021. Itu terjadi ketika BPOM mencabut persyaratan yang meminta pasien untuk menerima pesanan resep pil secara langsung.
Pada Juni 2022, permintaan pil aborsi meningkat di seluruh Amerika Serikat menyusul keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan kasus Roe v. Wade. Perusahaan yang meresepkan pil aborsi melaporkan lebih banyak jual beli di web dan permintaan janji temu, termasuk di negara bagian dengan undang-undang di mana tempat aborsi telah dilarang atau sangat dibatasi.
Dikutip laman FKM Unair, Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan. Adapun isi UUD pasal 75 ayat (2) berisi ketentuan aborsi yang boleh dilakukan, salah satunya dengan adanya indikasi darurat medis yang dideteksi pada usia dini kehamilan.
Selain itu, aborsi boleh dilakukan jika mengancam nyawa ibu dan janin, adanya penyakit genetik yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan bayi ketika lahir. Terakhir, aborsi dilegalkan akibat kehamilan akibat pemerkosaan sehingga trauma psikologis ibu.
Metode penggunaan obat dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis. Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina. Sedangkan metode aborsi dengan tindakan medis yang umum dilakukan adalah aspirasi vakum pada trimester pertama kehamilan.
Dalam praktiknya, aborsi ilegal sangat merajalela di seluruh dunia. Akan tetapi tiap negara memiliki aturannya sendiri untuk permasalahan ini. Ada beberapa negara yang melegalkan adanya aborsi, tetapi aborsi dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya dan tidak memiliki sertifikasi resmi sangat membahayakan nyawa dari pasien aborsi.