IDI Siap Periksa 2 Dokter yang Namanya Tercantum di Iklan Surat Keterangan Sakit Online
- Twitter @sdenta
VIVA Lifestyle – Publik tengah dihebohkan dengan iklan yang menawarkan pembuatan surat sakit online di KRL. Iklan yang dibuat oleh PT Cepat Sehat Indonesia yang menaungi website suratsakit.com dan sehatcepat.com ini menawarkan surat keterangan sakit yang bisa didapat dalam waktu 15 menit melalui pemeriksaan telemedicine.
Ramainya terkait dengan iklan tersebut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat bicara. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPH2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Beni Satria, M.Kes,S.H,M.H mengungkap akan memeriksa dua orang dokter.
Dalam iklan tersebut sempat terlihat surat keterangan dokter dengan tanda tangan dan stempel nama dan STR (Surat Tanda Registrasi) dokter.
"Karena yang viral ada nama dokternya Wahyu Setiawan, dan Peter Fernando dua nama ini akan ditindaklanjuti oleh IDI," kata dia dalam virtual press conference, Selasa 27 Desember 2022.
Dalam press conference tersebut, Beni juga sempat menunjukkan kepada awak media, terkait dengan keanggotaannya di IDI.
Dari pemeriksaan yang dilakukan di webiste IDI yakni www.idionline.org dan konsil kedokteran Indonesia www.KKI.go.id, diketahui bahwa untuk Peter Fernando merupakan anggota IDI Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Sementara untuk data Wahyu Setiawan dari data ditemukan adanya empat dokter asal Lampung.
"Yang heboh ada nama Wahyu Setiawan bahkan di stempelnya ada nomor registrasinya ketika kita ketik ada, kita sedang mencari Wahyu Setiawan ini yang mana dari yang empat ini," kata dia sambil menunjukkan data.
Beni juga menjelaskan terkait dengan pengeluaran surat kesehatan jika dikaitkan dengan telemedicine dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine itu hanya diperbolehkan dari faskes to faskes.
Artinya dari klinik ke klinik, dari klinik ke rumah sakit, dari klinik ke laboratorium atau sebaliknya.
"Pelayanan telemedicine regulasi yang mengatur hanya boleh dilakukan tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktek di fasilitas pelayanan kesehatan. Sampai saat ini platform bukan termasuk dalam layanan fasilitas kesehatan," kata dia.
Nantinya pihak IDI akan melakukan penelusuran kepada dokter tersebut jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik, maka dokter tersebut akan mendapatkan saksi.
"Kalau akhirnya kesimpulannya etik berat, tentu rekomendasi pencabutan STR, itu pun sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia," kata dia.