BPOM Tambah 9 Produk, Ini Daftar 177 Obat Sirup Bebas EG-DEG
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terus menelusuri kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman pada sirup obat.
Hasil penelusuran dan tindak lanjut BPOM membuahkan tambahan 9 produk obat sirop aman dari cemaran tersebut yang berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan sembilan produk sirup obat tidak menggunakan empat pelarut yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.
Maka, masyarakat dapat menggunakannya dengan aman sepanjang sesuai cara pemakaiannya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Saat ini terdapat total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis keterangan pers BPOM.
BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Hal itu antara lain berdasarkan kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
"Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tambahnya.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.
Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Kini, pemerintah berfokus pada penyelamatan nyawa korban Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GG APA) sejak kasus ditemukan di Indonesia pada Agustus 2022 lalu. Secara total sebanyak 324 kasus GGAPA yang tercatat di Indonesia.
Sejak 18 Oktober terjadi penurunan kasus kematian dan kasus baru akibat GGAPA, terutama sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 untuk tenaga kesehatan dan Apotek agar menghentikan penggunaan obat sirop dan obat cair lainnya untuk anak.
"Sejak 2 November tidak ada laporan kasus, baik yang merupakan kasus baru maupun kasus lama yang dilaporkan," tulis keterangan pers Kementerian Kesehatan.
Dalam menentukan penyebab GGAPA di Indonesia, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan berbagai pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.