Angka COVID-19 Meningkat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Indoor

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/Tumisu

VIVA Lifestyle – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau agar kapasitas ruang publik di Ibu Kota dikurangi. Himbauan itu diberikan dengan bertambahnya angka kasus positif COVID-19 di Jakarta.

Kebakaran di Koja Tewaskan Lansia, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kepala Seksi Surveilens, Epidemologi dan Imunasi Dinkes DKI, Ngabila Salama meminta agar aktivitas seperti konser di ruang tertutup juga bisa dikurangi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

“Usahakan kegiatan outdoor. Sesuai SE satgas BNPB, event dihadiri di atas 1.000 orang pastikan menggunakan masker medis dan booster,” kata Ngabila kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Pandemi Covid-19.

Photo :
  • times of india

Ngabila juga mengimbau agar lansia dan anak berumur kurang dari enam tahun agar bisa menghindari kerumunan. Sebab, kata dia, saat ini cakupan vaksin booster untuk lansia baru 60 persen.

Gagas Layanan Kesehatan Gratis Bagi Lansia di Sulut, Elly Lasut Dinilai Pahami Kebutuhan Rakyat

“Hindari lansia dan anak kurang dari 6 tahun ikut acara keramaian,” ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Virus Corona atau Covid-19.

Photo :
  • Times of India

Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. 

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. 

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat 11 November 2022. 

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya