Digugat Terkait Gangguan Ginjal Akut, BPOM: Salah Sekali, Mereka Tidak Paham
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA Lifestyle – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito tak mempermasalahkan gugatan yang ditujukan oleh sejumlah pihak. Gugatan untuk BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang meluas di Indonesia hingga merenggut nyawa anak-anak.
Kepala BPOM menyebut bahwa gugatan kepada BPOM boleh dilakukan pihak mana pun. Terkait ranah hukum tersebut, Penny menyebut, sudah tak asing lagi terjadi dalam kasus-kasus serupa. Namun, Penny menegaskan bahwa BPOM akan didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan tersebut sebagai pembela pemerintah. Scroll untuk info selengkapnya.
Namun, Penny menyadari ada kesalahpahaman atas gugatan yang ditujukan pada BPOM lantaran dinilai perbedaan pendapat soal pengawasan obat. Penny kembali menegaskan bahwa BPOM sudah melakukan tugas sesuai fungsinya di pemerintahan sehingga kesalahan fatal justru ada pada perusahaan farmasi.
"Oh yang gugatan ke PTUN. Silakan saja ya gugatan itu," kata Kepala BPOM dalam keterangan persnya, Kamis 17 November 2022.
Kepala BPOM itu mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara pihak yang menggugat kemungkinan besar didasari minimnya pengetahuan akan fungsi kerja BPOM. Akan tetapi, Penny menegaskan bahwa salah besar jika gugatan ditujukan kepada BPOM.
"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," tambah Penny.
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Konsumen Indonesia mempermasalahkan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup, yaitu penjelasan bertanggal 19, 20 dan 23 Oktober 2022.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing menyatakan gugatan tersebut diajukan karena BPOM dinilai telah melakukan pembohongan publik. Pertama, karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh terhadap obat yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kedua, pencabutan pernyataan terkait 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar EG dan DEG.
"Pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar, tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG," ujar David
Ketiga, BPOM dinilai tergesa-gesa dalam mengawasi obat sirop dan melimpahkan pengujiannya ke industri farmasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
Terakhir, BPOM juga dinilai melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.