BPOM Sebut Kelangkaan Bahan Baku Picu Produsen Oplos Obat Sirup
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa perusahaan farmasi terbukti sengaja menambahkan atau mengoplos bahan baku berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke dalam obat sirup. Tak hanya itu, produsen tersebut berarti memalsukan bahan baku yang tak disebutkan sehingga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menuturkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan ada perubahan bahan baku pada obat sirup sebelum akan diedarkan. Faktanya, perusahaan farmasi tersebut justru dengan berani mengoplos cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG melebihi batas toleransi. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Penny tak menampik bahwa salah satu alasan produsen mengoplos bahan baku tersebut ke dalam obat sirup lantaran sempat ada kelangkaan pada bahan baku pelarut obat Propilen Glikol (PG). Sebagai gantinya, produsen nakal memakai bahan baku yang dipasok dari industri kimia biasa sehingga pemeriksaannya pun bukan dari pengawasan BPOM.
"Ada satu periode di mana ada kelangkaan kemudian ya karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," kata Penny dalam konferensi pers, Kamis 17 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, pihak BPOM mendapati informasi di mana salah satu perusahan menerima satu batch untuk bahan pelarut. Dalam satu batch itu terdiri dari tiga drum cairan bahan pelarut obat sirup.
"Si penjahat ini mengoplos dan memalsukan, jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum," jelas Penny.
Berdasarkan investigasi BPOM, dua drum berisi cairan pelarut masih memenuhi standar produksi obat yakni 0,1 persen EG dan DEG. Sayangnya, pada salah satu drum cairan pelarut mengandung hingga 90 persen EG dan DEG yang membahayakan.
"Dan ternyata terbukti dilakukan pengoplosan pencampuran dan kita lihat juga labelnya disebutkan Dow Chemical. Tapi chemical-nya dua, terus Dow Chemical Thailand, kita cek, enggak ada itu. Harusnya itu Dow Chemical AS ya tapi dipalsukan," tambah Kepala BPOM.
Maka dari itu, BPOM menilai perusahaan farmasi telah lalai menjalankan prosedur dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Salah satu tahapannya, di mana perusahaan farmasi seharusnya menguji keamanan dan mutu dari bahan baku berasal dari produsen dan distributor namun tak melakukannya.
"Memang ada ketentuannya, dan mereka lalai. Jadi ada suatu periode, ada satu kejahatan berlangsung, sehingga memang ini tidak meluas banyak, tidak semua industri farmasi yang kena, tidak," tambah Kepala BPOM.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka atas peredaran obat sirup dengan cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut berkaitan dengan dampak pada konsumen anak yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring.